Berita Madura
Sidang Kasus Kapal Ghaib, JPU Sebut Pengajuan Bukti Surat Pengadaan Kapal Oleh Terdakwa AS
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan terdakwa AS dengan diwakilkan tim penasehat hukumnya untuk menyerahkan bukti surat dari terdakwa
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus korupsi pembelian kapal ghaib PT. Sumekar 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (13/9/2023).
Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan bukti surat dari terdakwa itu berlangsung dimulai dari pukul 08.00-10.30 WIB.
Hal itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata saat dionfirmasi TribunMadura.com, bahwa sidang dipimpin Hakim Majelis AA GD Agung Parnata.
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan terdakwa AS dengan diwakilkan tim penasehat hukumnya untuk menyerahkan bukti surat dari terdakwa atas pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines Tahun 2019.
"Sidang hari ini digelar Pengadilan Tipikor, terdakwa AS didampingi tim kuasa atau penasehat hukumnya untuk pengajuan bukti surat kepada Majelis Hakim," ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata.
Baca juga: JPU Sebut Saksi Ahli BPKP Hadir dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep 2014
Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Sidang selanjutnya dengan agenda yang sama, kembali akan digelar pada pekan depan.
"Tanggal 20 September 2023 nanti akan digelar sidang dengan agenda menghadirkan bukti surat-surat berkaitan pengadaan kapal PT Sumekar tahun 2019," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada pekan lalu Pengadilan Tipikor di Surabaya Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo telah menggelar sidang dengan menghadirkan saksi meringankan terhadap terdakwa, yakni Eko Wahyudi, selaku Humas PT. Sumekar.
Sebagaimana sudah ditulis sebelumnya, dalam kasus korupsi pembelian kapal ghaib dan kapal tongkang tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dan sudah dilakukan beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.