Berita Madura

Sidang Kasus Kapal Ghaib, JPU Sebut Pengajuan Bukti Surat Pengadaan Kapal Oleh Terdakwa AS

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan terdakwa AS dengan diwakilkan tim penasehat hukumnya untuk menyerahkan bukti surat dari terdakwa

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Suasana dalam ruang sidang di PN Tipikor Surabaya pada Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus korupsi pembelian kapal ghaib PT. Sumekar 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (13/9/2023).

Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan bukti surat dari terdakwa itu berlangsung dimulai dari pukul 08.00-10.30 WIB.

Hal itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata saat dionfirmasi TribunMadura.com, bahwa sidang dipimpin Hakim Majelis AA GD Agung Parnata.

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan terdakwa AS dengan diwakilkan tim penasehat hukumnya untuk menyerahkan bukti surat dari terdakwa atas pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines Tahun 2019.

"Sidang hari ini digelar Pengadilan Tipikor, terdakwa AS didampingi tim kuasa atau penasehat hukumnya untuk pengajuan bukti surat kepada Majelis Hakim," ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata. 

Baca juga: JPU Sebut Saksi Ahli BPKP Hadir dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep 2014

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Sidang selanjutnya dengan agenda yang sama, kembali akan digelar pada pekan depan.

"Tanggal 20 September 2023 nanti akan digelar sidang dengan agenda menghadirkan bukti surat-surat berkaitan pengadaan kapal PT Sumekar tahun 2019," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada pekan lalu Pengadilan Tipikor di Surabaya Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo telah menggelar sidang dengan menghadirkan saksi meringankan terhadap terdakwa, yakni Eko Wahyudi, selaku Humas PT. Sumekar.

Sebagaimana sudah ditulis sebelumnya, dalam kasus korupsi pembelian kapal ghaib dan kapal tongkang tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dan sudah dilakukan beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved