Berita Madura

Tersangka Korupsi BLT-DD, Mantan Kades di Sampang Kondisinya Sehat di Sel Karantina Rutan Klas IIB

Sejak dititipkan, tersangka yang membuat negara mengalami kerugian ratusan juta itu ditempatkan di sel tahanan karantina

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman saat menjelaskan kondisi AM, tersangka korupsi penyelewengan dana BLT-DD 2021, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penahanan AM (43), eks Kepala Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana BLT-DD tahun 2021 dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada (11/9/2023).

Sejak dititipkan, tersangka yang membuat negara mengalami kerugian ratusan juta itu ditempatkan di sel tahanan karantina bersama belasan tahanan lain, dari berbagai kasus tindak pidana.

"Di ruang karantina, yang bersangkutan bersama dengan 13 tahanan, ada yang dari narkoba maupun kriminal," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, untuk kondisi AM selama ini terpantau baik-baik saja, apalagi saat pertama kali dititipkan. Pada saat itu AM dititipkan oleh kejaksaan sekitar pukul 17.30 WIB.

"Berkas penitipannya lengkap dan kondisi AM sehat, jadi kami terima untuk dititipkan. Misalkan pada saat itu sakit tentu tidak akan diterima karena khawatir kondisinya semakin tidak memungkinkan saat di Rutan," terangnya.

Baca juga: Sekdes di Sampang Akui Pemukulan Terhadap Suporter Sepak Bola saat Penuhi Panggilan Polisi

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Untuk durasi penahanan, kata Syaiful Rahman tergantung permintaan dari Kejaksaan Negeri Sampang. Sedangkan untuk saat ini selama 20 hari.

"Penahanan AM di karantina selama 7 hari. Setelah itu kami letakkan di sel tahanan biasa," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved