Breaking News

Berita Madura

Tak Terima Terdakwa Matdeh Dipulangkan, Keluarga Korban Pembunuhan di Sampang Datangi Kejari

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kondisi pelaku atau terdakwa Matdeh (73) mengingat beberapa waktu lalu dipulangkan ke kediamannya karena sakit.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Ayah dan Ibu korban saat berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Keluarga korban pembunuhan yang jazadnya ditemukan terkubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (6/6/2023) lalu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/9/2023).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kondisi pelaku atau terdakwa Matdeh (73), mengingat beberapa waktu lalu dipulangkan ke kediamannya lantaran mengalami sakit, hingga saat ini.

Sehingga, keluarga korban, terutama orangtua tak terima dan mendesak Kejari Sampang agar membawa terdakwa kembali ke rumah tahanan negara atau ke rumah sakit jika benar-benar sakit.

Ayah korban Sura'i melalui kuasa hukumnya dari Ormas Projo Sutrisno mengatakan bahwa terdakwa dipulangkan ke rumahnya seakan tidak terlibat tindak pidana pembunuhan. Seharusnya jika memang benar-benar sakit tempatnya adalah rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Pelaku Video Kebaya Merah Menangis Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

"Kami khawatir sakitnya hanya main-main. Apalagi misalkan dirawat di RSUD Sampang pengawasan yang dilakukan Kejari Sampang lebih maksimal," ujarnya. 

Dalam audensi itu, permintaan dari pihak keluarga korba tidak muluk-muluk, hanya ingin peran Kejari membawa terdakwa ke RS dan memperlakukan secara adil segala perkara, tanpa memandang bulu.

"Keluarga korban tidak mau tahu. Untuk perjalanan sidang ke depan, terdakwa harus berada di RS ataupun di rumah tahanan," tegasnya. 

Sementara, Kasi Pidum Kejari Sampang, Dhoni menanggapi jika pihaknya disini hanya sebagai eksekutor pengawasan terhadap kondisi terdakwa. 

Sebab posisi terdakwa, sebelumnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang, bahkan pemulangan terdakwa itu merupakan permintaan keluarga melalui permohonan terhadap pengadilan.

Baca juga: Kejari Sumenep Selesaikan 8 Kasus dengan Restorative Justice, 1 Perkara KDRT hingga 4 Narkotika

"Keluarga membawa terdakwa berobat ke rumah sakit atau pengobatan alternatif lainnya. Kami hanya bertugas berkoordinasi bersama pihak keluarga," terangnya.

Dalam koordinasi, ia berjanji tidak akan lepas tanggung jawab karena selain berkoordinasi dengan keluarga terdakwa, komunikasi juga terjalin dengan pihak medis tentang perkembangan kesehatan terdakwa.

"Selain itu kita juga intens melakukan inspeksi, tanpa sepengetahuan pihak keluarga untuk melihat kondisi terdakwa," ungkapnya.

Sedangkan sejauh ini, berdasarkan surat dari tenaga medis dari RSD Ketapang Sampang, kondisi terdakwa tengah mengalami sakit kronis, diabetes, dan hipertensi sehingga memerlukan perawatan berkelanjutan, baik di rumah sakit atau secara mandiri.

"Sudah tiga kali sidang tidang bisa dihadirkan karena kondisi yang tidak memungkinkan. Dalam kondisi sakit, kami tidak boleh melakukan proses persidangan karena berkaitan dengan HAM," pungkasnya. 

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved