Berita Madura

Kejari Sumenep Selesaikan 8 Kasus dengan Restorative Justice, 1 Perkara KDRT hingga 4 Narkotika

Dari target 6 perkara yang dalam satu tahun melalui pendekatan RJ, justru sudah menyelesaikan 8 perkara dalam satu semester.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengungkapkan, bahwa pihaknya menyelesaikan 8 perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) periode Januari-Juli 2023.

Dari target 6 perkara yang dalam satu tahun melalui pendekatan RJ, justru sudah menyelesaikan 8 perkara dalam satu semester.

Hanis Aristya Hermawan merinci, dari 8 perkara tersebut di antaranya 3 perkara penganiayaan, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 4 perkara penyalahgunaan narkotika atau narkoba.

"Kedelapan perkara telah memenuhi syarat, yakni seperti bagi kasus penganiayaan dan KDRT kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. Dan untuk kasus narkoba melalui rehabilitasi," tutur Kepala Hanis Aristya Hermawan, Rabu (9/8/2023).

Baca: Kejari Bangkalan Digugat Buntut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi, Lawyer: ada yang Dilanggar

Baca juga: Kejari Sumenep Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014

Sejauh ini lanjutnya, penyelesaian perkara melalui RJ di Kabupaten Sumenep ini belum pernah tertolak oleh Jampidum.

Alasannya, karena memang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan persyaratan unsur yang ada.

"Alhamdulillah, semua yang kita ajukan RJ diterima. Sebab kami tidak akan mengajukan ke Jampidum Kejagung RI jika memang dirasa persyaratan tidak memenuhi unsur," katanya.

Untuk penyelesaian RJ sendiri katanya, pihaknya selalu melibatkan kedua belah pihak, para tokoh dan pengurus rumah restorative sendiri untuk ikut serta memberikan penilaian serta menyaksikan layak tidaknya untuk diajukan RJ.

RJ ini akan terlaksana jika kedua belah pihak sudah bersepakat untuk diselesaikan melalui pengampunan hukum.

"Dan jika perkaranya adalah narkoba, tentu kami harus mendapat persetujuan dengan pihak kepolisian yang awal menetapkan tersangka," ungkapnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved