Berita Madura
7 Motor Disita dari Rumah Penadah, Masyarakat yang Kehilangan Motor Bisa Datang ke Polres Bangkalan
Tidak tanggung-tanggung, puluhan plat nomor disita polisi berikut tujuh unit sepeda motor dan beberapa lembar STNK.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah seorang pria berinisial HF (28), warga Kampung/Desa Parseh, Kecamatan Socah pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Tidak tanggung-tanggung, puluhan plat nomor disita polisi berikut tujuh unit sepeda motor dan beberapa lembar STNK.
Motor-motor beragam jenis tersebut saat ini dijadikan barang bukti (BB) atas perkara penadahan, ditempatkan di area parkir halaman Kantor Satreskrim Polres Bangkalan dengan kondisi ban dikunci dengan rantai. Selain motor, polisi juga menyita sebuah kunci T dari rumah HF.
“Masyarakat yang merasa kehilang sepeda motor, silahkan mendatangi Polres Bangkalan dengan membawa bukti dokumen kelengkapan kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya saat mengecek satu-per satu BB sepeda motor itu, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Penadah Motor Curian di Bangkalan Dibongkar Polisi, 7 Motor, Puluhan Plat Nomor dan STNK Disita
Baca juga: Kecelakaan Maut di Malang, Bus Tentrem Vs Truk dan Motor di Singosari Tewaskan 1 Orang, 2 Luka-Luka
Penggerebekan rumah penadah motor HF berawal ketika polisi mendapatkan informasi bahwa selain sebagai seorang penadahan, pria itu juga diduga sebagai seorang bandar narkoba. Namun belakangan, dugaan HF sebagai bandar narkoba tidak terbukti.
Febri menjelaskan, hasil pengecekan dari tujuh unit BB sepeda motor didapatkan petunjuk bahwa satu unit motor Honda Scoopy berwarna merah-hitam merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan TKP Jalan Raya Besel, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.
“Barang-barang bukti ini diakui tersangka HF adalah milik dari pria berinisial GF yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” pungkas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Tersangka HF dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penampungan benda curian dengan ancaman pidana kurungan maksimal empat tahun penjara.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
Opsnal Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bangkal
Desa Parseh
Tribun Madura
Kecamatan Socah
STNK
madura.tribunnews.com
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.