Kesepakatan Hibah Lahan Sekolah Batal
BREAKING NEWS: Kesepakatan Hibah Lahan Sekolah Ditarik, 128 Siswa SD di Bangkalan Belajar di Gubuk
Permasalahan muncul sekitar 10 hari lalu ketika hendak dilakukan kegiatan pengukuran ulang luas lahan untuk penyelesaian proses penerbitan sertifikat.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Potret memilukan tersaji di halaman Balai Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Selasa (19/9/2023). Sedikitnya 128 siswa SD Negeri 1 desa setempat belajar dengan memanfaatkan halaman balai desa setempat serta sebuah bangunan layaknya gubuk, terhitung mulai Senin kemarin.
Proses belajar mengajar terpaksa digelar di luar gedung SD Negeri 1 Lerpak setelah pihak pemilik lahan yakni mantan kepala desa setempat tiba-tiba membatalkan kesepakatan hibah lahan. Seperti yang disampaikan seorang tokoh pemuda setempat, Ahmad Annur.
“Mediasi antara pihak muspika, kepala desa baru, dan mantan kepala desa belum menemukan titik temu. Karena itu pihak sekolah memutuskan untuk meninggalkan gedung sekolah, memindahkan proses belajar mengajar di halaman balai desa dengan mendirikan terop,” ungkap Ahmad Annur kepada TribunMadura.com.
Pekan sebelumnya, pihak sekolah terpaksa meliburkan kegiatan belajar mengajar selama satu minggu. Itu dilakukan untuk menunggu hasil mediasi yang keputusannya ternyata tidak berpihak terhadap siswa untuk kembali belajar di sekolah itu.
Baca juga: Jabatan Kepala Sekolah 236 Gresik Terancam Jadi Guru, Buntut Kasus Siswa Buta Dicolok Tusuk Pentol
Baca juga: Pencuri Motor Ditangkap Polres Pamekasan, Polisi Masih Buru 3 Anggota Komplotan Maling
“Dulu tanah itu dihibahkan untuk pembangunan SD Negeri 1 Lerpak oleh orang tua mantan kepala yang juga disetujui oleh kades lama yang kala itu masih menjabat. Maka dibangunglah gedung sekolah di samping rumahnya di awal tahun 2000 an,” jelasnya.
Namun, lanjut Annur, permasalahan muncul sekitar 10 hari yang lalu ketika hendak dilakukan kegiatan pengukuran ulang luas lahan untuk penyelesaian proses penerbitan sertifikat. Kegiatan sertifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi pemerintah di tahun 2022 agar semua daerah segera melakukan sertifikasi tanah atau lahan yang menjadi aset termasuk aset-aset di lingkungan dinas pendidikan.
“Tiba-tiba mantan kepala desa memanggil kepala sekolah agar kegiatan belajar mengajar dihentikan untuk sementara selama satu minggu. Karena mediasi tidak menemukan titik temu, akhirnya proses belajar mengajar berpindah ke luar gedung sekolah, di halaman balai desa dengan mendirikan terop,” pungkasnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.