Kesepakatan Hibah Lahan Sekolah Batal

Penutupan Gedung SD Negeri di Bangkalan, Aset Lahan Bersertifikat Milik Disdik Tak sampai 50 Persen

Dalam dua hari terakhir, Selasa (19/9/2023) mereka bersekolah dengan memanfaatkan gubuk mushola serta halaman balai desa beratap terop beralas tikar.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zein mengaku prihatin atas penutupan gedung SD Negeri 1 Lerpak, Kecamatan Geger setelah pihak ahli waris menggugurkan kesepakatan hibah. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Kabar penutupan gedung SD Negeri 1 Lerpak, Kecamatan Geger setelah pihak ahli waris membatalkan kesepakatan hibah memaksa 128 siswa meninggalkan gedung sekolah. Dalam dua hari terakhir, Selasa (19/9/2023) mereka bersekolah dengan memanfaatkan gubuk mushola serta halaman balai desa beratap terop beralas tikar.

Permasalah klasik atas legalitas lahan SD Negeri di Bangkalan seakan mempertegas kembali bahwa dibutuhkan perhatian serius atas tata kelola keberadaan lahan-lahan sekolah sebagai aset Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan.

Plt Kepala Disdik Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zein mengungkapkan, kemarin pihaknya sudah menggelar musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Geger bersama beberapa pihak yang bersangkutan. Termasuk pihak yang menutup Gedung SD Negeri 1 Lerpak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kesepakatan Hibah Lahan Sekolah Ditarik, 128 Siswa SD di Bangkalan Belajar di Gubuk

“Saya merasa prihatin harus ada penutupan sekolah yang berakibat terganggunya proses belajar mengajar, karena memang fakta dokumen kami itu atas dasar hibah. Namun sekarang hibahnya digugurkan oleh yang bersangkutan,” ungkap Agus kepada Tribun Madura.

Seperti diketahui, penutupan gedung sekolah yang dibangun di awal tahun 2000-an itu berawal sekitar 10 hari yang lalu. Ketika kegiatan pengukuran ulang atas luas lahan sekolah dilakukan untuk penyelesaian proses penerbitan sertifikat.

Namun tiba-tiba, mantan kades memanggil Kepala SD Negeri 1 Lerpak, Joko Santoso dan memintanya untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar dalam waktu seminggu. Permintaan itu direspon pihak sekolah dengan meliburkan siswa selama seminggu, sembari menunggu hasil mediasi.  

Namun ternyata hasilnya tidak berpihak kepada keberlangsungan pendidikan anak-anak desa setempat. Pihak ahli waris, dalam hal ini mantan kades tetap kukuh pada pendiriannya, yakni menggugurkan kesepakatan atas lahan yang dulu dihibahkan oleh orangtua mantan kades tersebut. Sehingga, lima ruang kelas dan satu ruang guru itu terpaksa ditinggalkan.

Baca juga: Raut Wajah 128 Siswa SD di Bangkalan Berubah Seusai Gedung Sekolah Ditutup Pemilik Lahan, Ada Trauma

Agus menjelaskan, hingga saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan masih mencari solusi yang tepat melalui gelaran musyawarah-musyawarah bersama Forkopimcam Geger. Seperti yang akan kembali digelar besok, Rabu (20/9/2023).

“Kami akan mengundang dari pihak ahli waris yang menutup. Sementara ini anak-anak yang penting bisa tetap menerima pelajaran di tempat seperti yang kita ketahui bersama, di penampungan sementara. Memang ini yang harus kita selesaikan agar kegiatan belajar kembali tenang,” jelas Agus.  

Ia memaparkan, tata kelola aset di semua daerah termasuk Pemkab Bangkalan, dalam hal ini dinas pendidikan, memang saat ini menjadi atensi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahwa aset-aset yang belum atas nama milik pemerintah harus disikapi untuk diproses penyelesaiannya. Sehingga menjadi sah dan resmi milik pemerintah daerah. Untuk lembaga pendidikan SD, data kami masih tidak sampai 50 persen lahan SD yang bersertifikat dari total 625 titik lokasi,” pungkas Agus yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan itu.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved