Masih Ingat Nopi Yeni? Kepala Sekolah yang Diduga Pungli Lalu Pecat Guru Honorer, Kini Melapor Balik

Nopi Yeni saat ini melakukan jalur hukum akibat pemecatan dirinya. Diketahui, Nopi Yeni dipecat oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Editor: Aqwamit Torik
Tribun Jabar
Kepala SD Negeri 1 Cibeureum Bogor, Nopi Yeni, memeluk Mohammad Reza Ernanda, guru honorer yang dia pecat. 

TRIBUNMADURA.COM - Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni kini bertindak setelah dirinya dipecat.

Nopi Yeni saat ini melakukan jalur hukum akibat pemecatan dirinya.

Diketahui, Nopi Yeni dipecat oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Dia diberhentikan karena kasus dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Baca juga: Profil Nopi Yeni, Kepala Sekolah Cibeureum 1 yang Pecat Guru Honorer Akibat Bongkar Kasus Suap

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Novi membuat laporan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan guru honorer Mohamad Reza Ernanda dan seorang guru lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dwi.

Kuasa hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, mengatakan, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan kliennya atas kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pengaduan terhadap tuduhan pungli terhadap klien saya. Kita mengadukan atas tuduhan yang dilakukan oleh saudara Dwi dan Reza," kata Dwi Arsywendo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).

Dwi Arsywendo menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi.

Bahkan, kliennya juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orang tua siswa.

Bukti itu, sambung Dwi, diperkuat dari keterangan yang dibeberkan oleh sejumlah orang tua siswa.

 "Mereka (orangtua siswa) bilang bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orang tua," ucapnya.

Dia menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atas surat keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.

Dia menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved