Berita Bangkalan

Pj Bupati Bangkalan Bongkar Rumah Makan Menu Bebek Terbesar Akali Pajak Rp 5,9 M Jadi Rp 700 Juta

Bahwa salah satu rumah makan terbesar di Bangkalan dengan menu bebek hanya menyetorkan Pajak Restoran sebesar Rp 700 juta dalam setahun dari total Rp

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie dalam Sosialisasi tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pengusaha Rumah Makan atau Restoran di Pendapa Agung, Jumat (6/10/2023). 

\TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Jauh sebelum Arief Moelia Edie ditunjuk dan dilantik Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, obrolan masyarakat di warung-warung kopi menyatakan, siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai Pj di Bangkalan, tugasnya sangatlah berat.

Prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Serta Serah Terima Jabatan Arie dari Plt Bangkalan, Drs Mohni, MM digelar secara serentak bersama 13 Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 24 September 2023.

“Saya baru menjabat, hari ini hari ke-11. Tetapi 11 hari ini saya kok rasanya sudah hampir dua tahun. Karena banyak sekali yang sudah dijejalkan ke saya, informasi macam-macam, apapun lah,” ungkap Arief dalam gelar Sosialisasi tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pengusaha Rumah Makan atau Restoran di Pendapa Agung, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya, Ketua DPRD Bangkalan, Efendi seusai menghadiri pelantikan itu mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan pada posisi sekarang ini telah melaksanakan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2023 di tengah dampak defisit anggaran karena kebijakan refocusing anggaran.

Beberapa catatan Efendi terkait permasalahan di Kabupaten Bangkalan yang akan menjadi PR berat bagi Pj Bupati Arie termasuk dirinya selaku pimpinan legislatif, salah satunya adalah permasalah yang hingga kini tidak kunjung menemukan solusi terkait kepemilikan TPA secara permanen.

Baca juga: Terbongkar Ada Resto Bebek Terbesar Akali Pajak, PJ Bupati Bangkalan Minta Camat Tinggal di Kantor

Baca juga: Pajak Restoran Kabupaten Bangkalan Bocor Rp 5,2 Miliar, Pj Bupati Ngomel ke Para Pengusaha

Di awal menjabat, Arief langsung tancap gas. Dalam kesempatan dua kali rapat koordinasi rutin Hari Senin bersama para kepala OPD di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Arie dengan tegas menyinggung persoalan sampah.

Bahkan ia belakangan ini kerap keliling kota di pagi hari untuk mengecek keberadaan sampah.

“Saya ingin berupaya mengembalikan semangat teman-teman OPD agar tidak hanya masuk kerja dan digaji, tetapi harus ada semangat membangun daerah,” tegas Arief di hadapan Sekretaris Daerah Ir Taufan ZS, Asisten Pemerintahan Setdakab Ismet effendi, Kepala Bapenda R Amina Rachmawati, perwakilan Bank Jatim Cabang Bangkalan serta sedikitnya 50 pengusaha rumah makan, restoran, dan hotel.

Bukan hanya persoalan persampahan, Arief juga dihadapkan dengan kondisi riil keandalan armada pemadam kebakaran di Satpol PP Bangkalan yang hanya berkekuatan tiga unit truk; satu unit sering mogok dan satu unit lainnya lansiran tahun 1980.

“Bahkan sebetulnya, kenapa saya berdiri di sini, itu supaya ada pegangan (sambil memegang gagang mic), supaya tidak jatuh,” kelakarnya.

Sosialisasi tentang Optimalisasi PAD bagi Pengusaha Rumah Makan atau Restoran di Pendapa Agung itu digelar sehari setelah Fraksi Keadilan Hati Nurani dalam kesempatan Rapat Paripurna Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Bangkalan Kamis (5/10/2023).

Bahwa salah satu rumah makan terbesar di Bangkalan dengan menu bebek hanya menyetorkan Pajak Restoran sebesar Rp 700 juta dalam setahun dari total Rp 5,9 miliar.

Jumlah miliaran rupiah hasil dari akumulasi nilai wajib pajak konsumen sebesar 10 persen yang dihitung dalam rapat hearing antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta salah satu pengusaha rumah makan tersebut.

“Bagi saya harus dihadapi karena memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi sebagai Pj Bupati Bangkalan. Selaku Pj, saya tidak mempunyai visi-misi, tetapi menjamin roda pemerintahan di Bangkalan masih berjalan melayani masyarakat. Termasuk menjamin ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” pungkasnya.

Sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan meluncurkan program ‘ramah hutang’ melalui Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung mulai tahun 2014-2023.

Terobosan pertama kali ini bersamaan dengan momen Hari Jadi Ke-492 Kabupaten Bangkalan di Bulan Oktober 2023.

Selain itu, Bapenda Bangkalan juga memberikan Diskon Spesial Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori waris sebesar 40 persen dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) hingga sebesar 30 persen.

Kepala Bapenda Pemkab Bangkalan, R Amina Rachmawati mengungkapkan, program Pembebasan Denda PBB termasuk Diskon BPHTB waris sebesar 40 persen dan APHB hingga sebesar 30 persen secara masif telah disebar melalui postingan-postingan di media sosial sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat Bangkalan.

“Tujuan kami ingin membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam membangun Bangkalan, salah satu bentuknya melalui kegiatan relaksasi melalui program Pembebasan Denda Pajak PBB terhitung 2014-2023."

"Tetapi untuk pokok wajib pajaknya, tetap bayar,” ungkap Amina kepada Tribun Madura, Senin (2/10/2023).

Ia berharap, masyarakat Bangkalan yang mungkin belum sempat, atau lupa, atau bisa jadi mungkin belum tergerak hatinya untuk membayar Pajak PBB bisa memanfaatkan kesempatan Hari Jadi Bangkalan sebagai wujud turut andil dalam pembangunan Kabupaten Bangkalan.

“Silahkan bayar pokok PBB nya saja tanpa denda, mumpung ada momen sangat baik dan bersejarah saat Ulang Tahun Bangkalan. Kami memberikan waktu yang cukup banyak, terhitung dari tanggal 23 Oktober-23 November 2023,” harap Amina.

Selain banjir diskon dan bebas denda Pajak PBB, Bapenda Pemkab Bangkalan juga memberikan kemudahan pembayaran secara online yang bisa dilakukan melalui Kantor Pos, dan sejumlah toko-toko modern sambil membawa Nomor Objek Pajak (NOP).

Wajib pajak juga bisa datang langsung ke Bank Jatim tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Bangkalan.

“Tidak ada lagi pembayaran dengan sistem manual, karena kami tidak menerima atau membawa uang Pajak PBB."

"Namun ketika ada masyarakat perlu bantuan, kami bisa mengarahkan. Denda Pajak PBB berkisar di angka 2 persen per bulan,” pungkas Amina.

Persoalan pajak juga dihadapi Pemkab Sumenep.

Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menunggak kendaraan pajak bermotor.

Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep.

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2 nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.

"Jumlahnya yang nunggak itu ada 954 kendaraan," sebut Hidayaturrahman, Rabu (13/9/2023).

Akan tetapi lanjutnya, dari keseluruhan kendaraan plat merah yang belum membayar pajak dengan rincian, sebanyak 218 kendaraan di antaranya sudah dilelang dan rusak.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved