Berita Bangkalan

Seusai Nodai ABG, Dua Pria di Bangkalan Masih Belum Puas, Malah Incar Polwan, Ending Kena Batunya

Dua pelaku rudapaksa di Bangkalan kena batunya seusai incar polwan. Endingnya mereka malah kena batunya.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Anggota Polwan Polres Bangkalan (kiri) mendampingi dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis untuk dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap Bunga (14). 

Korban mengaku diancam menggunakan celurit replika.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat kejadian ini, korban menderita trauma psikis,” pungkas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberap waktu lalu.

Penjaga toko mebel, berinisial S (18) bersama rekannya Muzamil (32) asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian.

Keduanya tega merudapaksa gadis 14 tahun dengan modus memberikan minuman yang diduga dicampur dengan obat tidur. Setelah korban tak sadarkan diri mereka beraksi.

Peristiwa itu bermula, saat korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal dengan maksud mengajak kenalan dari seorang pria, yang tidak lain adalah S, salah satu pelaku, (19/8/2023).

Korban menerima ajakan pertemanan tersebut, kemudian keduanya saling komunikasi melalui pesan WA. Setelah dua hari berjalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo Sampang.

Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah, di Desa Aeng Sareh, Sampang. Di mana di rumah tersebut sudah ada teman-teman pelaku, bahkan ada 3 orang perempuan yang tidak dikenal korban.

Setelah itu korban diberi minuman jeruk, merek Floridina oleh pelaku yang diduga didalamnya sudah dicampur obat tidur. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.

"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/9/2023).

Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya. Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.

Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.

Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved