Berita Surabaya

REKAM JEJAK Irjen Imam Sugianto, Kapolda Jatim Baru: Mantan Ajudan SBY, Berantas Tambang Ilegal

Irjen Pol Imam Sugianto yang sebelumnya menjabat Kapolda Kaltim, ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Kapolda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Kaltim
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (1/7/2023). Dirinya berujar, hingga Mei 2023, kurang lebih 26 kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur berhasil ditertibkan 

Saking moncernya prestasi Irjen Pol Imam Sugianto. Suami dari Ade Imam Sugianto ini, pernah menjadi Asisten Pribadi Kapolri.

Bahkan, pernah ditunjuk sebagai Ajudan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2012.

Sebelum menjadi ajudan Presiden RI, Irjen Pol Imam Sugianto pernah menjabat sebagai Sespri Kapolri.

Lalu, Kapolres Metro Bekasi Kota (2009), Kapolres Metro Jakarta Selatan (2011), Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (2014), Karobinops Sops Polri (2015)

Kemudian, pria kelahiran Malang, 11 Maret 1967 itu, pernah menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat (2019), lalu Asisten Operasi Kapolri (2020), dan terakhir, Kapolda Kalimantan Timur (2021).

Sekadar diketahui, Provinsi Kaltim kerap diliputi isu permasalahan sosial ekonomi kemasyarakatan mengenai praktik tambang ilegal.

Ternyata isu dan permasalahan tersebut tak luput dari pemantauan pengawasan Irjen Pol Imam Sugianto, selama menjadi Kapolda Kaltim.

Pihaknya, sejak awal menjabat, secara bertahap dan pasti mulai menertibkan praktik pertambangan ilegal.

Seperti yang dilansir TribunKaltim.co, bahwa hingga Mei 2023, Polda Kaltim masih mendapati praktik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto menyebut pihaknya berhasil mengagalkan beberapa kasus tambang ilegal sepanjang 2023.

Bahwa, setidaknya hingga Mei 2023 lalu, tercatat sebanyak 26 kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap dan ditindak secara hukum.

"Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN. Seperti di Bukit Tengkorak kemudian terutama di Penajam Paser Utara," ujarnya pada awak media di Mapolda Kaltim, Sabtu (1/7/2023).

Dalam upaya penegakkan hukum atas isu dan masala sosial ekonomi tersebut. Imam menegaskan, pihaknya tak bergerak sendiri dalam hal penindakan tambang ilegal. Namun juga melibatkan sejumlah instansi pengawasannya.

"Kami sudah bentuk Satgas, bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita. Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun di lapangan," tukas Imam

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kilometer 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton.

Di mana keduanya diancam pidana penjara paling lama lima tahundan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ikuti berita seputar Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved