Berita Sampang

DPRD Sampang Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Kapan Waktunya?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, menggelar rapat paripurna di ruang Graha Paripurna gedung setempat, (16/10/2023)

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Suasana rapat rapat paripurna di ruang graha paripurna gedung setempat, (16/10/2023), malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, menggelar rapat paripurna di ruang Graha Paripurna gedung setempat, (16/10/2023).

Rapat yang dilaksanakan pada malam hari tersebut membahas tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Kemudian, tentang persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang periode 2019-2024.

Hadir di kesempatan itu Bupati Sampang H Slamet Junaidi, dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD Fadol dan segenap anggota, Forkopimda, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sampang.

Kepala DPRD Sampang Fadol mengatakan bahwa agenda pada rapat kali ini harus dilaksanakan,untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019-2024.

Baca juga: Penyusunan APBD 2024, Ketua DPRD Sumenep Dorong Partisipasi Publik: Peningkatan Kualitas Layanan

"Setelah diumumkan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada 31 Desember 2023," ujarnya.

Adapun ketentuan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berdasarkan:

1. Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.

2. Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

3. Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.

5. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

Sementara, Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD TA 2024, khususnya pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer pada APBD TA 2023.

“Anggaran Pendapatan tersebut belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemprov karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” terangnya.

Adapun pendapatan daerah pada Rancangan APBD TA 2024, dianggarkan sebesar 1.570.467.566. 875, sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar 1.607.377.968.212.

“Dari perhitungan selisih antara rancangan APBD TA 2024, terdapat defisit sebesar 36,9 Milyar,” pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved