Berita Bangkalan

Terkuak Modus Warung Bebek Sinjay Bangkalan Akali Pajak, Lepas Alat yang KPK Sarankan untuk Dipasang

Terbongkar modus warung bebek Sinjay akali pajak di Bangkalan. Mereka melepas alat yang disarankan untuk dipasang.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Ada logo dan tulisan KPK diapit logo Bapenda dan Bank Jatim pada banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ yang dipasang Pemkab Bangkalan di Warung Bebek Sinjay, RM Bebek Rizky, Warung Bebek Sinjay, Amboina, RM Long Geladak, dan 46 rumah makan lainnya, Rabu (18/10/2023) 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad  Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Terbongkar modus warung bebek Sinjay akali pajak di Bangkalan.

Sedikitnya 50 rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan dipasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’, Rabu (18/10/2023).

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie, Ketua DPRD Efendi, bersama unsur Forkopimda Bangkalan, dan Komisi B DPRD Bangkalan turun langsung memantau pemasangan banner.

Pada banner berwarna kuning itu, ada logo dan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diapit logo Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Jatim.

Dari 50 target rumah makan, rombongan memantau langsung pemasangan di RM Bebek Rizky, Warung Bebek Sinjay, Amboina, dan RM Long Geladak.

Disinggung terkait keberadaan logo dan tulisan KPK, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengungkapkan, KPK sejatinya sudah masuk dan melakukan penelitian ke rumah-rumah makan besar di Bangkalan.

Baca juga: Gara-gara Pajak Tak Beres, Warung Bebek Sinjay Bangkalan Dipasang Banner Pemkab, Nilainya Miliaran

“Ada tapping box yang disarankan oleh KPK untuk dipasang di rumah makan, tetapi selalu mereka lepas, tidak dipasang, saya tidak tahu kenapa,” ungkap Arief di sela pemasangan banner di Warung Bebek Sinjay.

Catatan Tribun Madura, sosialisasi sekaligus pemasangan Tapping Box dan Portable Data Terminal (PDT) dilakukan di RM Bebek Rizky pada 14 Januari 2020.

Dalam kesempatan itu, sejumlah pengusaha rumah makan dihadirkan, di antaranya pengusaha Warung Bebek Sinjay dan pengusaha RM Tera’ Bulan.

Pemasangan alat perekam data transaksi usaha di kasir-kasir rumah makan itu memang direkomendasikan KPK melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Itu sebagai wujud pengawasan sekaligus mencegah terjadinya kecurangan atau kebocoran potensi pajak yang dilakukan wajib pajak terhadap setoran pajak hotel dan restoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan. Perangkat alat itu langsung terhubung ke Bapenda Bangkalan.

“Ketika masuk (bertugas) ke sini, saya melihat potensi tidak ada dan sudah berkali-kali kami tegur. Bahkan kami sudah undang mereka untuk menyampaikan hal-hal tersebut, namun mereka tidak melakukan dengan baik,” tegas Arief.

Sejauh ini, ia tidak sependapat dengan sebutan istilah PAD Bocor. Pasalnya pihak pengusaha rumah makan masih belum sepenuhnya menyetorkan titipan 10 persen dari konsumen selaku wajib pajak restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).

“Kalau bocor itu, mereka setor full ke pemda namun tidak full kembali ke masyarakat, itu bocor. Tetap ketika mereka belum setor ke kami, berarti kebocoran ada di pihak mereka. Jadi ke depan ketika ada aparat yang ternyata memang menerima titipan dari sini (Sinjay), kami akan tindak tegas,” pungkas Arief.


Inforrmasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved