Berita Bangkalan

Akhir Kasus Pajak Tak Beres Warung Makan Bebek Madura, Pj Bupati Bangkalan: Saya Tidak Mau Tahu

Inilah akhir kasus pajak bermasalah warung makan bebek di Bangkalan. Par pengusaha tak bisa berkutik

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie dan perwakilan serta pengusaha kuliner bersepakat dalam bingkai sinergitas dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui tertib retribusi dan pajak rumah makan di Pendapa Agung, Kamis (19/10/2023) malam 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Inilah akhir kasus pajak bermasalah warung makan bebek di Bangkalan.

Pemasangan sedikitnya 50 lembar banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ di rumah makan dan restoran pada Rabu (18/10/2023) siang, ternyata menuntun langkah para pelaku usaha kuliner menuju Pendapa Agung Bangkalan, Kamis (19/10/2023) malam.

Bebek Rizky, Amboina, Nya’ Lete’, Bebek Sinjay, dan Bebek Suramadu merupakan barisan brand rumah makan terkenal dan ikon kuliner Bangkalan selama ini.

Mereka kini bersedia untuk kembali mengaktifkan Tapping Box dan Portable Data Terminal (PDT) atau mesin perekam data transaksi usaha yang dipasang di meja kerja kasir.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie usai berdiskusi bersama perwakilan serta owner rumah makan dan restoran tersebut.

Arief mengungkapkan, keberadaan banner yang dipasang Pemkab Bangkalan menjadi beban moral bagi para pelaku usaha.

Baca juga: Gara-gara Pajak Tak Beres, Warung Bebek Sinjay Bangkalan Dipasang Banner Pemkab, Nilainya Miliaran

“Mereka mengaku Tapping Box-nya bermasalah, inilah. Tetapi saya tidak mau tahu, pokoknya pasang Tapping Box-nya, kita clear (selesai). Dan mereka bersepakat untuk mendukung, intinya begitu,” ungkap Arief kepada Tribun Madura.

Catatan Tribun Madura, pemasangan Tapping Box dan PDT pernah disosialisasikan di RM Bebek Rizky pada 14 Januari 2020 silam.

Dalam kesempatan itu, sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran dihadirkan Pemkab Bangkalan.

Diantaranya pengusaha Warung Bebek Sinjay dan pengusaha RM Tera’ Bulan.

Pemasangan perekam data transaksi usaha di kasir-kasir rumah makan itu memang direkomendasikan KPK melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai wujud pengawasan sekaligus mencegah terjadinya kecurangan atau kebocoran potensi pajak yang dilakukan wajib pajak terhadap setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan.

Perangkat alat itu langsung terhubung ke Bapenda Bangkalan.

“Kami hanya memungut uang PPN 10 persen yang sudah menjadi kewajiban para pembeli sesuai dengan undang-undang negara. Itu saja yang saya minta, aktifkan saja Tapping Box-nya, biarkan sesuai dan berjalan dengan baik,” tegas Arief.

Langkah tegas Arief dengan memasang banner di rumah-rumah makan dan restoran itu sebagai upaya mendongkrak PAD Kabupaten Bangkalan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved