Berita Viral

Asyik Berpose di Pinggir Jalan, Gadis Muda Ditabrak Fortuner sampai Terpental, Sopir Beberkan Motif

Gegara ditabrak Fortuner, gadis muda yang asyik berpose di pinggir jalan ini terpental dan mengalami luka. Sopir mobil pun membeberkan motif tabrakan.

Istimewa
Fortuner menabrak motor dan gadis muda yang berada di pinggir jalan. Korban terpental cukup jauh dan harus menerima perawatan di rumah sakit. Pengemudi membeberkan pengakuan. 

Akibat kecelakaan itu, Nazalla terpental cukup jauh.

Detik-detik seorang gadis remaja bernama Alfiyani terpental usai ditabrak Fortuner. Pelaku akhirnya mengurai pengakuan ke polisi
Detik-detik seorang gadis remaja bernama Alfiyani terpental usai ditabrak Fortuner. Pelaku akhirnya mengurai pengakuan ke polisi (Instagram @kembanganinfo)

Baca juga: ‘Tidur Terus’, Nenek Nganjuk Diusir Mantu, Anak Kandung Diam Tak Membela, 2 Hari Terlantar di Jalan

Sang kekasih yang melihat Nazalla Alfiyani tertabrak di depan mata langsung berlari berusaha menyelamatkan korban.

Korban mengalami luka di kepala, tangan, dan perut sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto.

"Kendaraan Jeep Toyota Fortuner dikemudikan oleh Kevin Steven Salim melaju dari arah selatan ke utara," kata Sigit, seperti dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (25/10/2023).

Meski harus mendapat perawatan medis di rumah sakit, korban untungnya tak kritis setelah terpental cukup jauh.

"Untuk korban Nazalla masih dirawat di RS Pondok Indah, masih dalam perawatan. Enggak (kritis), mudah-mudahan cepat sembuh dan sehat kembali," ujar Sigit menjelaskan.

Lebih lanjut, Sigit menerangkan Kevin tak menyetir dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba.

"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya lakalantas," kata Sigit.

Menurut Sigit, Kevin yang kala itu hendak bertemu rekannya masih melihat jalan dengan jelas dalam jarak 100 meter.

"Saat di TKP jelang 100 meter masih keadaan bisa lihat. (Jarak pandang) 50 meter kemudian dia hilang kendali akhirnya menabrak motor," ujar Sigit.

Lebih lanjut, olah TKP dan serangkaian penyidikan telah dilakukan.

Baca juga: Alasan Pangeran Trunojoyo Tak Kunjung Dapat Gelar Pahlawan, Stigma Pemberontak Masih Melekat

Kevin yang mulanya berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari Ini kami naikkan status yang awal Mula Dari saksi, kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami Lakukan Gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," kata Sigit saat ditemui media, Rabu (25/10/2023).

Kevin Steven disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283, Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved