Berita Viral

Asyik Berpose di Pinggir Jalan, Gadis Muda Ditabrak Fortuner sampai Terpental, Sopir Beberkan Motif

Gegara ditabrak Fortuner, gadis muda yang asyik berpose di pinggir jalan ini terpental dan mengalami luka. Sopir mobil pun membeberkan motif tabrakan.

Istimewa
Fortuner menabrak motor dan gadis muda yang berada di pinggir jalan. Korban terpental cukup jauh dan harus menerima perawatan di rumah sakit. Pengemudi membeberkan pengakuan. 

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhony saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Baca juga: 2 Pemain Persebaya Kecelakaan Sepulang Latihan, Begini Kondisinya

Sementara itu, seorang saksi memberi keterangan tentang perselisihan tersangka dan teman korban.

Ia adalah Danang Prasetyo (27), korban lain dari kecelakaan tersebut.

Danang menjelaskan ada insiden pemukulan setelah Ferrari menabrak banyak kendaraan.

"Dari pelaku (pertama kali memukul)," kata Danang kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Salah satu teman korban kemudian membalas memukul tersangka karena tidak terima rekannya ditabrak hingga terluka.

Pengendara motor bernama Danang Prasetyo (27) yang ditabrak mobil Ferrari di Senayan saat diwawancarai di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Pengendara motor bernama Danang Prasetyo (27) yang ditabrak mobil Ferrari di Senayan saat diwawancarai di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Dia bilang 'saya nggak terima karena teman saya ditabrak'. Terus saya bilang nggak perlu dipermasalahkan karena pihak sana itu bertanggung jawab saya bilang," ujar Danang.

Setelahnya, Danang melerai keributan tersebut agar pengemudi mobil Ferrari itu tidak diamuk massa.

"Akhirnya saya pisahkan semua, akhirnya damai kita bawa ke Polda (Metro Jaya), gitu saja," ungkap dia.

Danang mengatakan, sopir Ferrari itu bukan lah seorang pejabat. Menurutnya, tersangka berinisial RAS adalah pengusaha.

"Kalau dibilang pejabat enggak sih, dia (sopir Ferrari) pengusaha," kata Danang.

Namun, Danang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang sosok RAS.

Ia hanya menyebutkan di dalam mobil Ferrari itu RAS bersama seorang wanita yang disebut sebagai istrinya.

Danang mengaku sempat bertanya kepada wanita tersebut terkait pertanggungjawaban atas peristiwa kecelakaan ini.

"Ada istrinya juga. Karena saya dalam kondisi habis ditabrak, saya tanya istrinya. Istrinya bilang dia mau bertanggung jawab ,istrinya ke rumah sakit, saya sama suaminya ke sini," ujar dia.

Di sisi lain, Danang mengatakan, sopir Ferrari berinisial RAS itu dalam kondisi mabuk saat berkendara.

"Kalau kondisi dari penanggung jawab (sopir Ferrari) ini keadaan mabuk," kata Danang.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Pemotor Tewas Usai Tabrak Pengemudi Motor Lainnya dari Belakang

Danang mengaku mencium bau alkohol dari mulut RAS saat sopir mobil Ferrari itu turun dari kendaraannya.

Ia pun menyebut RAS baru pulang dari sebuah klub malam di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Iya (bau alkohol), dalam keadaan mabuk karena dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan. Lalu dia keluar dia pada DJ yang dari luar gitu ke sini, akhirnya dia nonton ikut di club itu," ungkap Danang.

Sementara itu, polisi menyebut sopir Ferrari yang menabrak lima kendaraan itu dalam kondisi mengantuk saat berkendara.

"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," kata Jhony.

Jhony mengungkapkan, mobil Ferrari itu melaju dengan kecepatan 100 Km/jam.

Kepada polisi, sopir Ferrari mengaku sudah berusaha untuk mengerem, namun kecelakaan tak dapat terhindarkan.

"Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 Km/jam, terjadi kecelakaan," ungkap Jhony.

Terkait dugaan RAS dalam kondisi mabuk saat berkendara, Jhony menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," ujar dia.

"Saat ini pemeriksaan, namun dari pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2," pungkasnya.

----

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved