Berita Sampang

Keluarga Korban Pembunuhan di Sampang Datangi Kejati Jatim, Terdakwa Tak Kunjung Disidang

Ibunda korban (Almarhum Razak), Zainam mengatakan bahwa, tidak terima dengan posisi pelaku yang membunuh anaknya dipulangkan dengan alasan sakit.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Ibu korban, Zainam (tengah) bersama kuasa hukum Sutrisno (kemeja putih) saat berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (3/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Keluarga dari korban pembunuhan yang dikubur di kawasan bukit Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada awal Juni 2023 silam mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (3/11/2023).

Tujuan mereka untuk mencari keadilan lantaran salah satu pelaku yang kini statusnya terdakwa bernama Maddah (74) dipulangkan oleh pihak terkait.

Segala upaya telah dilakukan oleh keluarga korban, sebelumnya dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, namun terdakwa tetap bisa menghirup udara segar dengan alasan sakit.

Ibunda korban (Almarhum Razak), Zainam mengatakan bahwa, tidak terima dengan posisi pelaku yang membunuh anaknya dipulangkan dengan alasan sakit.

Sebab jika sakit seharusnya dirawat di Rumah Sakit.

"Kami mau mencari keadilan, karena dengan dipulangkannya pelaku ini proses persidangan tidak kunjung dilaksanakan," ujarnya sembari menitihkan air mata.

Sementara, kuasa hukumnya Sutrisno, menyampaikan jika kondisi keluarga saat ini benar-benar kecewa terhadap proses hukum di Kabupaten Sampang.

Baca juga: Diduga Pembunuhan Berantai, Model Hamil Ditemukan Tewas Terikat di dalam Kulkas, Mulut Disumpal Kain

Dengan begitu, pihaknya datang ke Kejati Jatim untuk melaporkan Kejari Sampang dengan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih berhati-hati dalam bertindak.

"Kami juga akan melaporkan Kejari Sampang ke Jamwas Kejagung RI. Kami berharap JPU segera menghadirkan terdakwa ke pengadilan atau segera ditarik ke Rutan," tuturnya.

"Kalau memang sakit lebih baik dirawat di rumah sakit atau dibawa ke klinik Rutan, karena berdasarkan informasi pelaku ini keadaannya sudah membaik," imbuhnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyampaikan untuk berkas terdakwa telah di kembalikan oleh Pengadilan Negeri Sampang. Sehingga, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum.

"Kalau memang keadaannya yang bersangkutan membaik, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum agar segera menjemput Terdakwa dan segera menjalani proses sidang," pungkasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved