Berita Sumenep

Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 27 Juta Lebih, 3 Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Polres Sumenep, Madura berhasil meringkus tiga orang laki-laki pengedar uang palsu, Kamis (16/11/2023).

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Istimewa/ Polres Sumenep
Polres Sumenep saat melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku peredaran uang palsu. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep, Madura berhasil meringkus tiga orang laki-laki pengedar uang palsu, Kamis (16/11/2023).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 27.350.000.

Tiga pelaku diantaranya berinisial S, M dan MD ini asal Kabupaten Sumenep dan polisi menangkapnya di wilayah Kecamatan Lenteng.

"Tiga orang ini ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Dalam transaksi tersebut, tersangka S menggunakan uang palsu sebesar Rp 21.000.000.

Selain berhasil mengamankan uang palsu Rp 27.350.000, polisi juga mengamankan kayu jenis bengkirai atau binuas sebanyak 2 kubik.

Baca juga: Kisah Pilu Kakek Harun Jemaah Haji Tertua Asal Pamekasan, Pernah Jual Ayam Dibayar Uang Palsu

Sementara korban dari kasus peredaran uang palsu ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, Abdul Mizan asal warga Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan Madura.

Modusnya kata AKP Widiarti Sutioningtyas, tersangka berinisial S yang saat itu mengaku bernama Soni memesan kayu kepada korban (Abdul Mizan).

Dalam transaksi tersebut, tersangka S menggunakan uang palsu sebesar Rp. 21.000.000.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat degan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Polres Sumenep berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved