Berita Viral
Nafsu usai Tonton Video Asusila, Guru Ngaji Cabuli 17 Siswa selama 3 Tahun, Ternyata TPQ Tak Berizin
Guru ngaji di Semarang diketahui mencabuli belasan siswa selama 3 tahun gegara nafsu usai menonton video asusila.
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
TRIBUNMADURA.COM - Tabiat buruk guru ngaji ini akhirnya terkuak setelah tiga tahun berlalu.
Di balik pekerjaan mulianya, ternyata sang guru ngaji mencabuli 17 siswanya.
Terlebih, seluruh korban merupakan anak-anak di bawah umur.
Motif pencabulan lantaran pelaku tak dapat menahan nafsu usai menonton video asusila kiriman temannya.
Kini, usai penyelidikan lebih lanjut, latar belakang pendidikan sang guru ngaji terungkap.
Baca juga: Viral di Medsos Seorang Pria di Gresik Meninggal Dunia saat Sujud di Masjid Al Ittihad Menganti
Diketahui, peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Seorang guru ngaji berinisial PR (51) diketahui melakukan perbuatan tak senonoh terhadap siswa-siswanya.
Total, 17 anak di bawah umur menjadi korban PR.
Tak ayal, aksi bejat itu sudah dilakukan PR selama 3 tahun dan baru terungkap sekira Oktober hingga November 2023.
Kejahatan itu akhirnya terbongkar setelah beberapa siswa mengadu ke orang tuanya.
Tak disangka, guru ngaji yang selama ini mereka percaya ternyata memiliki kelakuan bejat.
Pasalnya, PR selama ini dianggap baik dan cukup dekat dengan anak-anak.
PR lantas dilaporkan ke polisi.
Dia berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang.
Baca juga: Ngaku Tanggung Jawab Bila Hamil, Pria Cabul di Tuban Setubuhi Pelajar, Pelaku Ancam Lapor Orang Tua

Tak hanya itu, pasca terbongkarnya kelakuan PR, diketahui pula ternyata yang bersangkutan berbohong.
Dia mendirikan tempat mengaji sekadar kamulfase agar dapat melampiaskan nafsunya.
"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," aku PR dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Awalnya kegiatan belajar mengaji itu dilakukan di rumah PR.
Namun seiring bertambahnya jumlah murid, kegiatan berpindah ke RT 1 di daerah Semarang Barat itu.
Dalam pengakuannya, tersangka PR mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.
Namun dia tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video porno yang dikirim temannya.
"Tidak ada iming-iming dan paksaan. Awalnya suka anak kecil, mencium aja, ada yang kebablasan. Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ujarnya, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan para korban anak di bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan PR.
"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya," imbuh Irwan.
Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana.
Namun kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.
Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan yang bersifat privat.
"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," jelasnya.
Dia menjelaskan, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak. Hal itu membuat para korban tidak merasa jika dirinya dilecehkan oleh guru ngajinya.
"Korban rata-rata umur 8 tahun sampai 10 tahun," imbuh dia.
Akibat perbuatan PR, korban beserta orang tua mengalami trauma.
Banyak korban yang trauma dan menangis terus. Selain itu, banyak juga orang tua korban yang muntah-muntah karena kepikiran.

Baca juga: Baru 1 Bulan Nikah Artis Cantik Gugat Cerai Suami, Kenal 2 Minggu Langsung Pelaminan, Kini Trauma
"Ada ibunya yang sampai muntah-muntah. Anaknya juga seperti itu. Makannya ibunya minta jangan diekspos," paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Kota Semarang, Catur Karyanti mengatakan seorang korban mengalami kerusakan organ intim.
Hal tersebut berdasarkan hasil visum.
"Satu korban mengalami kerusakan di bagian organ intim dan yang lainnya diraba-raba," jelas Catu saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon.
Saat ini, DP3A Kota Semarang juga telah melakukan pendampingan kepada korban dan semua anak-anak yang ikut belajar ngaji di tempat tersebut.
"Semua anak yang terlibat di sana tetap akan kita dampingi semua," ujar dia.
Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, PR diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.
Di sisi lain, seorang kiai di Jember juga pernah mencabuli 4 santrinya.
Polres Jember Jawa Timur menyebut jika kiai yang berinisial FM atau Fahim Mawardi ini telah mencabuli santrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jumat (20/1/2023)
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kiai di Jember yang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan
Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, disebuah ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini.
"Pencabulan dilakukan disebuah ruang studio dilingkungan pondok," papar Hery.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Kiai ini, sebagai tersangka.
"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan,"urainya
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, mulai dari Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dan 2 juntco pasal 76e.
Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.
Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim.
Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak. Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.
Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio Kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 wib.
Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah.
----
Berita Madura dan berita viral lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
guru ngaji cabul
TPQ
Semarang
Jawa Tengah
pencabulan
guru ngaji
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
Mahasiswa Dianiaya TNI Bentangkan Bendera One Piece, Protes Vonis Pelaku Tembak Mati Siswa |
![]() |
---|
Kata Terakhir Prada Lucky Sebelum Meninggal dengan Luka Lebam dan Sayatan, Ngaku Senior Terlibat |
![]() |
---|
Niat Berburu Balik ‘Diburu’, Nasib Miliarder Tewas Kena Seruduk Kerbau yang Jadi Targetnya |
![]() |
---|
Bripka Rian Tak Gengsi Kerja Sampingan Badut Sepulang Dinas, Sampai Ikhlas Gratiskan Panti Asuhan |
![]() |
---|
Nasib Husnul Sebut Tom Lembong Bikin Rugi Negara Rp570 M, Kini Dilaporkan Gegara Tak Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.