Berita Terkini Sumenep

Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelapor: Ini Baru Pintu Awal

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep Madura kini makin nyaring di akhir Tahun 2023

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Mohammad Siddik, warga Kabupaten Sumenep Madura saat memberian keterangan atas laporan dugaan kasus tipikor tukar guling tanah kas tiga desa (Desa Cabbiya, Talango dan Kolor) di Desa Kolor, Keamatan Kota sejak 2015 dan 2017 lalu, pada hari Senin (4/12/2023). 

"Lalu mana fiktifnya, Polda Jatim harusnya mempertimbangkan itu semua. Ayo turun ke bawah, kita bareng-bareng melihat tanah yang diberitakan itu fiktif itu," terangnya.

Pihaknya berpendapat, bahwa kasus dugaan tipikor jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang membelit kliennya sudah kedaluwarsa karena terjadi pada tahun 1997 lalu.

Hal tersebut menurutnya, sudah tercantum dalam pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, pihaknya menilai pelapor dan Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim belum memahami pasal tersebut.

"Coba pahami pasal 78 KUHP, lalu kaitkan dengan perkara ini. Kapan perkara itu tidak bisa dilakukan penuntutan, kalau (kasus) ini (menurut saya) sudah kedaluwarsa," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan tipikor tukar guling tanah kas 3 desa ini.

Media ini sudah melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatssApp pribadinya, terbaca masuk.

Namun, hingga berita ini naik belum ada respon dari pihak terkait.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved