Berita Terkini Sumenep
Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelapor: Ini Baru Pintu Awal
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep Madura kini makin nyaring di akhir Tahun 2023
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
"Lalu mana fiktifnya, Polda Jatim harusnya mempertimbangkan itu semua. Ayo turun ke bawah, kita bareng-bareng melihat tanah yang diberitakan itu fiktif itu," terangnya.
Pihaknya berpendapat, bahwa kasus dugaan tipikor jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang membelit kliennya sudah kedaluwarsa karena terjadi pada tahun 1997 lalu.
Hal tersebut menurutnya, sudah tercantum dalam pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, pihaknya menilai pelapor dan Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim belum memahami pasal tersebut.
"Coba pahami pasal 78 KUHP, lalu kaitkan dengan perkara ini. Kapan perkara itu tidak bisa dilakukan penuntutan, kalau (kasus) ini (menurut saya) sudah kedaluwarsa," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan tipikor tukar guling tanah kas 3 desa ini.
Media ini sudah melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatssApp pribadinya, terbaca masuk.
Namun, hingga berita ini naik belum ada respon dari pihak terkait.
Ikuti berita seputar Sumenep
Sosok Azka Nafahatir Rohmani, Siswi Kelas 4 SD Juarai FLS3N Kabupaten Sumenep 2025 |
![]() |
---|
Meriah dan Khidmat, Upacara HUT ke-80 RI di Sumenep Diwarnai Busana Adat Nusantara |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga di Sumenep Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga Ditampar Kades |
![]() |
---|
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ponpes Al-Uswah Sumenep Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Pemeriksaan Gratis di Pulau Raas Sumenep, Warga Dapat Layanan dari Dokter Umum hingga Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.