Pemilu 2024

Gara-gara Jarinya di Foto, ASN Kota Kediri Dilaporkan ke Bawaslu, Lihat Nasibnya Kini

Gara- gara foto berpose dengan jari membuat seorang pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri dilaporkan ke Bawaslu Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Canva
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI-Gara- gara foto berpose dengan jari membuat seorang pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri dilaporkan ke Bawaslu Kota Kediri.

Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudhi Nugraha menjelaskan, ada satu ASN yang telah dilaporkan masyarakat karena pose jari yang dilakukan.

"Laporannya kita jadikan informasi awal temuan. Pose jari ASN ini dilakukan di media sosial," jelas Yudhi Nugraha, Selasa (5/12/2023).

Menyusul laporan tersebut, pihak Bawaslu Kota Kediri bakal melakukan pemanggilan pelaku dan saksi -saksi untuk dimintai keterangan.

"Sekarang masih proses," jelasnya.

Baca juga: Daftar 9 Pose Terlarang Bagi ASN Sampang saat Berfoto Jelang Pemilu 2024, Saranghaeyo Juga

Laporan dari masyarakat tersebut menjadi informasi awal karena untuk pembuktian butuh syarat bukti materiil.

Menyusul laporan tersebut, pihak Bawaslu Kota Kediri bakal berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan memberikan jenis sanksinya.

Yudhi Nugraha enggan membuka identitas ASN Kota Kediri yang telah dilaporkan ke Bawaslu.

Namun disebut oknum ASN yang berpose dengan jari tersebut merupakan ASN eselon di Pemkot Kediri.

Media sosial yang membuatnya diadukan ke Bawaslu Kota Kediri ditemukan di WA story. Namun pelapor masih belum memberikan bukti materiil dan menjadi informasi awal temuan.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved