Berita Sampang

Daftar 9 Pose Terlarang Bagi ASN Sampang saat Berfoto Jelang Pemilu 2024, 'Saranghaeyo' Juga

Tidak hanya larangan terlibat langsung dalam politik praktis, namun juga dilarang berfoto dengan sembilan gaya selama masa Pemilu 2024.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Kemenpar
Ilustrasi PNS untuk berita larangan pose foto jelang Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura terus mewanti-wanti agar para ASN menjaga netralitas, Minggu (26/11/2023).

Tidak hanya larangan terlibat langsung dalam politik praktis, namun juga dilarang berfoto dengan sembilan gaya selama masa Pemilu 2024.

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

"Foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN," ujarnya.

Atas larangan gaya berfoto tersebut dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kerjanya untuk melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing.

Hal itu harus dilakukan agar tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu atas pose foto larangan menjelang Pemilu 2024.

"Kami harapkan juga bagi semua instansi untuk memberitahukan kepada para ASN di lingkungannya masing-masing," harapnya.

Baca juga: Pemilu 2024, KNPI Jatim Ingatkan KPU dan Bawaslu Sumenep, Harus Bersih dari Praktik Korupsi

Adapun, ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana.

Dengan begitu, pihaknya mengajak masyarakat yang mengetahui pelanggaran netralitas dapat melaporkan ke intansi maupun lembaga yang menangani agar segera diproses.

Sementara, sembilan pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu, diantaranya

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved