Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bangkalan
Cerita Kuli Bangunan di Bangkalan 3 Kali Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tergiur Imbalan Rp8 Juta Sekali Kirim
Meski terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan 1 Kg sabu, namun kurir di sampang ini tidak menampakkan raut penyesalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Meski terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan 1 Kg narkotika jenis sabu, namun BS (39), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tidak menampakkan raut wajah penyesalan.
Kuli bangunan itu bahkan sesekali melempar senyum ketika ditanya alasan menjadi seorang kurir sabu.
Tersangka BS mengaku telah melakukan tiga kali pengambilan paket berisikan 1 Kg sabu sejak Bulan Mei 2023 di kantor jasa ekspedisi di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Bangkalan.
Namun pada kesempatan ketiga, Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkapnya, Minggu (3/12/2023).
“Pengambilan pertama saya belum tahu kalau isi narkoba, kedua baru tahu, dan ketiga baru terbongkar (tertangkap) seperti ini,” ungkap BS dengan wajah tenang di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dan Kasat Narkoba, Iptu Kokoh Hari, Kamis (7/12/2023).
Dalam setiap pengambilan, imbalan yang diterima BS diberikan secara bertahap.
Tersangka BS mendapatkan Rp 2,5 juta ketika membawa keluar paketan 1 Kg sabu dari kantor jasa ekspedisi.
Imbalan berikutnya lebih besar, yakni 5,5 juta ketika sabu telah sampai di tangan pemesan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Kurir Narkoba, BB 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan
“Total Rp 8 juta, mengantar ke orang yang sama."
"Gimana ya, karena pekerjaan saya hanya kuli. Kalau ada yang menyuruh (kurir sabu), ya mau,” pungkas BS.
Sebelum melakukan penangkapan di depan kantor jasa ekspedisi, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari turun serta melakukan serangkaian pengamatan selama beberapa hari terakhir.
Gerak-gerak BS selalu dipantau, mulai dari tersangka keluar rumah kos hingga berada di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan tersangka BS di hadapan penyidik menyatakan bahwa 1 Kg gram sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial FS di Pontianak.
Tersangka BS hanya ditugaskan mengambil dan mengantarkan.
“Jaringan Pontianak-Bangkalan, pemesannya adalah AR warga Kecamatan Socah yang telah kami tetapkan sebagai DPO."
"Hingga saat ini kami masih lakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama teman-teman (polisi) di Pontianak,” ungkap Febri.
Barang bukti sabu seberat 1.030,85 gram itu dikemas menjadi 10 poket, masing-masing seberat 100 gram atau 1 Ons.
Polisi juga menyita sebungkus kopi bubuk yang diletakkan di bagian paling atas dalam kemasan.
“Imbalannya Rp 8 juta, sebagaimana disampaikan tersangka."
"Modusnya, kiriman ini adalah kopi,” pungkas Febri.
Tersangka BS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti berita seputar Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bangkalan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.