Berita Terkini Bangkalan

Satnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Tukang Cukur Rambut Nyambi Jualan Sabu

Pria berinisial AF (53), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh kini tidak bisa lagi menjalankan rutinitas pekerjaannya, mencukur rambut.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari (kiri) menunjukkan barang bukti beberapa poket sabu di hadapan seorang tukang cukur rambut nyambi jualan sabu, AF (53), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Minggu (10/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, AHmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pria berinisial AF (53), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh kini tidak bisa lagi menjalankan rutinitas pekerjaannya, mencukur rambut.

Sepak terjangnya sebagai pengedar narkoba jenis sabu dalam lima bulan terakhir terendus polisi. AF kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.

KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto mengungkapkan, penangkapan terhadap AF merupakan hasil penyelidikan melalui serangkaian pemantauan dalam beberapa hari terakhir.

Menindaklanjuti informasi masyarakat atas gelagat mencurigakan di rumah AF.

“Hasil penggeledahan dalam rumah tersangka AF kami menemukan barang bukti berupa 5 bungkus berisikan sabu, satu bungkus dipakai sendiri."

"Pekerjaan tersangka sehari-hari sebagai tukang cukur,” ungkap Sarminto, Minggu (10/12/2023).

Selain sebuah lengkap dengan sedotan dan kompor sabu, barang bukti lain yang disita polisi dari rumah tersangka AF yakni berupa satu cangkir kecil benil berisikan empat kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing seberat 0,39 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, dan satu kantong plastik klip kosong.

Di hadapan penyidik dan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, tersangka AF mengaku poketan-poketan sabu itu diperoleh dari pria berinisial SP yang juga berasal dari Desa Langkap.

Tersangka AF mengaku sudah lima bulan mengedarkan narkoba jenis sabu milik SP dari rumahnya.

“Setiap lima buah poket sabu dari SP, tersangka AF menjual empat poket dan satu poket dikonsumsi sendiri."

"Tersangka beralasan mengkonsumsi sabu agar bisa kuat melek atau tidak tidur,” jelas Sarminto.

Tersangka AF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara pemasok sabu berinisial SP, polisi menetapkan sebagai DPO.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved