Berita Terkini Sampang

2 Remaja di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Saat Rumah Sepi, Modus Diajak Berfoto

Dua remaja, AH (18) dan MS (16) panik hingga kelabakan saat hendak dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian di kediamannya di Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
pexels.com/ Kat Smith
Ilustrasi rudapaksa pemerkosaan - Seorang gadis jadi korban rudapaksa seorang pria yang istrinya sedang hamil, modus ziarah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua remaja, AH (18) dan MS (16) panik hingga kelabakan saat hendak dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian di kediamannya Kecamatan Tambalengan, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (24/12/2023).

Mereka berurusan dengan Polres Sampang lantaran terlibat kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.

Perbuatan keji ke dua remaja tersebut bermula saat korban berada di kediamannya, kemudian diajak untuk berfoto.

Korban pun mengikuti ajakan mereka, namun di tengah asyik berfoto, korban diajak ke kediaman salah satu tersangka mengingat spot foto tidak jauh dari rumah.

Melihat kondisi rumah tidak ada orang, disitulah, ke dua tersangka mulai berinisiatif meniduri korban dengan paksa.

Atas perbuatan tersangka, korban depresi hingga kemudian diketahui oleh keluarganya.

Laporan terhadap kepolisian seketika dilayangkan.

"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil Visum Et Repertum (VET), upaya paksa kami lakukan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

"Ke dua tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved