Berita Terkini Sampang

Disporabudpar Sampang Ultimatum Lyco Coffee: Jika Diulangi, Izin Bisa Dibekukan

Disporabudpar Kabupaten Sampang, Madura, menunjukkan ketegasan usai mencuatnya kontroversi event hiburan di Lyco Coffee.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
TEGAS - Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem saat berada di ruangannya, Selasa (4/11/2025). Disporabudpar Kabupaten Sampang, Madura mengeluarkan teguran keras terhadap Lyco Coffee usai adanya event hiburan yang dinilai melanggar norma sosial dan budaya. 
Ringkasan Berita:
  • Disporabudpar Sampang memanggil pemilik Lyco Coffee untuk kedua kalinya karena event hiburan yang dinilai melanggar norma sosial dan budaya lokal
  • Kepala Disporabudpar menegaskan jika pelanggaran terus berlanjut bukan tidak mungkin izin operasional dibekukan
  • Pemerintah telah berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk bagian perizinan dan aparat ketertiban, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga moral publik dan ketertiban usaha hiburan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Disporabudpar Kabupaten Sampang, Madura, menunjukkan ketegasan usai mencuatnya kontroversi event hiburan di Lyco Coffee.

Kafe berlokasi di Jalan Syamsul Arifien, Polagan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur tersebut mendapat teguran keras karena dinilai melanggar norma sosial dan budaya lokal.

Pemilik kafe (owner) telah dipanggil pada Senin (3/11/2025) untuk mempertanggungjawabkan keluhan dari warga dan tokoh masyarakat.

Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, menekankan bahwa pertemuan itu bukan hanya sesi klarifikasi, melainkan peringatan pamungkas dari pemerintah daerah.

"Ini sudah kedua kalinya kami memanggil pihak Lyco Coffee, jika teguran ini masih diabaikan, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah event yang digelar kafe tersebut belakangan menjadi sorotan publik, salah satunya gelaran pada 25 Oktober 2025 yang menghadirkan pertunjukan hiburan dan joget yang dinilai tidak sesuai dengan norma masyarakat Sampang.

Pihaknya, tetap mendukung UMKM dan dunia usaha namun, apabila kegiatan usaha terbukti melanggar aturan maupun nilai moral, pemerintah berhak mengambil tindakan tegas.

"Sanksinya bisa berupa pembatasan kegiatan event, penghentian operasional sementara, sampai pada evaluasi dan pembekuan izin sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah tidak ingin kegiatan hiburan menimbulkan dampak negatif, terlebih jika berpotensi memberi contoh yang tidak baik bagi generasi muda.

"Kami sudah memberi ruang dan kesempatan untuk melakukan pembenahan. Kalau masih diulangi, prosesnya akan naik ke tindakan administratif yang lebih keras," jelasnya.

Marnilem menyatakan telah berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk bagian perizinan dan aparat ketertiban, sebagai bentuk keseriusan pemerintah menegakkan aturan.

"Jika masih dilanjutkan dengan kegiatan yang sama, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengeksekusi sanksinya," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved