Berita Terkini Pamekasan

Satpol PP Pamekasan Pura-pura Transaksi Via MiChat Demi Bongkar Prostitusi Online: 2 PSK Diamankan

Satpol PP Pamekasan, Madura mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Suasana saat 2 PSK MiChat diperiksa anggota Satpol PP Pamekasan di kantornya, Senin (15/1/2024) kemarin. 

Dia meminta masyarakat Pamekasan ikut berpartisipasi untuk melaporkan ke petugas Satpol PP Pamekasan bila mencurigai tempat penginapan atau rumah kos di Pamekasan yang terindikasi menjajakan PSK melalui aplikasi MiChat atau aplikasi lainnya.

"Agar di Pamekasan ini bersih dari PSK. Karena di Pamekasan ada peraturan daerah (Perda) yang melarang prostitusi, yaitu Perda nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan asusila," tutupnya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved