Berita Pamekasan
Polres Pamekasan Tangkap Kurir Sabu-sabu Jaringan Antar Pulau, Pelaku Sembunyikan Sabu dalam Tas
Anggota Polres Pamekasan menangkap Ipung Nur Kholis (46) dalam sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Gg VIII, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan,
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Polres Pamekasan menangkap Ipung Nur Kholis (46) dalam sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Gg VIII, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ditangkapnya pria asal Dusun Joho, Desa Pasirian, Kabupaten Lumajang ini lantaran kepergok polisi sebagai pengedar dan kurir sabu-sabu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, ditangkapnya kurir sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Senin 8 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB menggerebek tempat tinggal tersangka.
Dari tempat tinggal tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan barang bukti sabu-sabu sekitar 498,88 gram yang sudah dibungkus dalam 6 poket plastik klip.
Baca juga: Baru Laku 2 Gram Sudah Digerebek Polisi, Pria di Bangkalan Ngaku Jualan Sabu Bermodal dari Utang
"Sejumlah poket sabu-sabu ini berada di dalam tas slempang warna hitam yang pada saat itu berada di lantai depan pelaku," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan juga menemukan barang bukti 1 poket sabu yang dibungkus plastik klip kecil yang diselipkan dalam bungkus rokok kretek yang pada saat itu juga berada di dalam tas gendong milik tersangka.
Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, kurir sabu-sabu ini merupakan jaringan antar Pulau Sumatera, Jawa, Jakarta dan Madura.
Ia berjanji akan mengembangkan perkara peredaran narkoba ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Sementara, sejumlah barang bukti poket sabu ini akan dikirim ke Labfor Polda Jatim.
Sedangkan tersangka kurir sabu ini terancam dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 karena melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Proppo Pamekasan Masuk Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba, Polisi: Barangnya dari Luar |
![]() |
---|
Dosen PENS Asal Pamekasan Sukses Ciptakan Alat Teknologi IoT Pendeteksi Kualitas Air Tambak Udang |
![]() |
---|
Ternyata Ahli Gizi SPPG Pamekasan Belum Tinjau Siswa SDN Pasanggar 1 yang Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi 7 Perjanjian Kepala SPPG dan Kepala SDN Pasanggar 1 Pamekasan seusai Para Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Sudah Merambah ke Dunia Pendidikan, Polsi Pamekasan: Kami Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.