Berita Bangkalan

Baru Laku 2 Gram Sudah Digerebek Polisi, Pria di Bangkalan Ngaku Jualan Sabu Bermodal dari Utang

MS berjualan narkoba jenis sabu bermodalkan dari hutang. Ia kulakan sabu seberat 8 gram yang dibelinya senilai Rp 650 ribu per gram.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dan Kasat Reskoba, Iptu Kokoh Hari, tersangka MS mengaku berjualan narkoba jenis sabu bermodalkan dari hutang, Sabtu (24/12/2023). 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itu mungkin tepat disematkan untuk pria berinisial MS (39), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah.

Selain menanggung hutang, MS kini meringkuk di balik jeruji Polres Bangkalan setelah personel satuan reserse narkoba (satreskoba) menggerebek rumahnya.

MS berjualan narkoba jenis sabu bermodalkan dari hutang. Ia kulakan sabu seberat 8 gram yang dibelinya senilai Rp 650 ribu per gram.

Hal itu diakui MS di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dan Kasat Reskoba, Iptu Kokoh Hari, Sabtu (24/12/2023).

“Sudah laku 2 gram Pak. Benar, belinya dari uang hasil hutang,” ungkap MS dengan nada lirih.

Dalam penggerebekan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka MS, polisi mendapatkan bungkusan kresek hitam berisikan sebuah timbangan digital dan satu dompet perhiasan warna merah. Di dalamnya terdapat kantong plastik klip berukuran sedang berisikan sabu seberat 6, 15 gram.

Baca juga: Sita 1 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Satnarkoba Polres Bangkalan Diganjar Reward Ditnarkoba Polda Jatim

Selain itu, disita pula barang bukti berupa satu sendok sabu terbuat dari pipa paralon, sebuah kompor sabu, satu botol alkohol, dan dua buah pipet kaca. Dalam kesehariannya, tersangka MS disebut polisi berprofesi sebagai penjual pentol keliling.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penggerebekan rumah tersangka MS merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang berkembang terkait aktifitas di rumah tersangka dalam beberapa pekan terakhir.

Bungkusan kresek berwarna hitam, lanjut Febri, disimpan tersangka MS di dalam lemari yang memang sengaja telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan sabu-sabu. Barang bukti itu diakui MS dibeli dari pria berinisial AJ yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kulakan sebanyak delapan gram dengan harga per gramnya yakni Rp 650 ribu. Sabu dijual kembali MS, kami sita sisa sabu seberat 6 gram dari hasil penggerebekan di rumah MS. Apabila ada sisa dari penjualan sabu, untuk bayar hutang karena memang bermodal dari hutang,” pungkas Febri.

Atas tindakan itu, tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved