Berita Surabaya

Kedapatan Bawa Celurit saat Hendak Tawuran, 3 Remaja Ini Terbirit-birit Dicokok Polisi

Tiga orang remaja terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura/ Luhur Pambudi
Tersangka TR saat dikeler anggota penyidik Polsek Sukomanunggal, Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Tiga orang remaja terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya gegara membawa senjata tajam celurit sepanjang satu meter untuk persiapan tawuran antar gangster, Rabu (10/1/2024) dini hari.

Mereka berinisial TR (20), J (17) dan R (16). Jikalau tidak tertangkap, rencananya mereka hendak tawuran dengan gangster lain di jalanan dekat SPBU Jalan Simo Pomahan, Sukomanunggal.

Ketiga bukan tergabung dalam satu gangster, semata. Namun, gabungan koalisi dua gangster, yang akan melawan Gangster Tim Barat Kacau (TBK).

Tersangka TR dan R merupakan anggota gangster Akatsuki. Sedangkan, Tersangka J, merupakan anggota Gangster All Star.

Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan, massa koalisi gangster tersebut berjumlah puluhan orang dan telah berkumpul di dekat kawasan jalan yang menjadi lokasi tawuran.

Baca juga: Nasib Polisi Niat Lerai Tawuran Geng Motor, Malah Berakhir Dikeroyok, Pemotor Lewat Ikut Diserang

Namun, anggota kepolisian dari Polsek Sukomanunggal dan Tim Respatti Polrestabes Surabaya, telah memperoleh informasi rencana tersebut sejak awal, melakukan langkah antisipasi.

Sehingga, dilakukan patroli gabungan untuk mencegat dan mengejar massa gangster yang sedang bersiap menyambut lawan mereka.

Tak pelak, anggota geng remaja yang menunggu gangster lawan semburat. Mereka kabur dan ada yang membuang sajam.

Mengingat, dua orang tersangka masih berusia di bawah umur, yakni tersangka J dan R. Mereka akhirnya dititipkan di UPT Perlindungan dan Rehablitiasi Sosial Marsudi Putra Balongsari, Surabaya.

"Kami lakukan pengejaran hingga mereka para pelaku berhasil ditangkap di Jalan Darmo Harapan," ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, didapati bahwa ketiga remaja itu membawa sajam celurit berukuran panjang hampir satu meter.

Lalu, 11 orang remaja lainnya yang tidak membawa sajam, akhirnya dilakukan sanksi pembinaan yang melibatkan orangtuannya.

Mulai dari sanksi membuat surat pernyataan tertulis yang berisikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, lengkap dengan konsekuensi jika kedapatan mengulangi kembali.

Termasuk, lanjut Zainur, mereka juga dikenai sanksi wajib lapor ke Mapolsek Sukomanunggal sebagai berkala sepekan sekali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved