Berita Surabaya

Kedapatan Bawa Celurit saat Hendak Tawuran, 3 Remaja Ini Terbirit-birit Dicokok Polisi

Tiga orang remaja terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura/ Luhur Pambudi
Tersangka TR saat dikeler anggota penyidik Polsek Sukomanunggal, Surabaya 

"Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan wajib lapor," pungkasnya.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Tersangka TR mengatakan, celurit sepanjang hampir satu meter itu dibeli dari medsos.

Mengenai senjata tajamnya, ia mengaku sengaja membawa celurit tersebut sebatas untuk menakut-nakuti lawannya.

Kemudian, aksi tawuran tersebut hanya sebatas bakal dimanfaatkan untuk merekam video sebagai bahan konten yang akan diunggah di media sosial (medsos).

"Untuk konten saja, saya menyesali perbuatan saya. Anak-anak Surabaya jangan tiru saya," kata Tersangka TR.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved