Berita Surabaya
Kedapatan Bawa Celurit saat Hendak Tawuran, 3 Remaja Ini Terbirit-birit Dicokok Polisi
Tiga orang remaja terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
"Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan wajib lapor," pungkasnya.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, Tersangka TR mengatakan, celurit sepanjang hampir satu meter itu dibeli dari medsos.
Mengenai senjata tajamnya, ia mengaku sengaja membawa celurit tersebut sebatas untuk menakut-nakuti lawannya.
Kemudian, aksi tawuran tersebut hanya sebatas bakal dimanfaatkan untuk merekam video sebagai bahan konten yang akan diunggah di media sosial (medsos).
"Untuk konten saja, saya menyesali perbuatan saya. Anak-anak Surabaya jangan tiru saya," kata Tersangka TR.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Nekat, Maling Gasak Motor Siswa Sekolah yang Sedang Diparkir di Masjid Surabaya Utara, Dijual Murah |
![]() |
---|
Keren, 3 Seniman Beda Generasi Unjuk Gigi di Pameran Tiga Masa, Lihat Hasilnya |
![]() |
---|
Korban Hilang Tenggelam di Sungai Surabaya Bertambah, Sepasang Sandal Jepit Bikin Geger |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.