Berita Viral

Nasib Guru Sudah Mengabdi 18 Tahun Tetiba Dipecat, Alasan Gegara Ijazah, ‘Padahal Tunggu Wisuda’

Guru ini tetiba tak diperbolehkan mengajar meski sudah mengabdi di sebuah sekolah selama 18 tahun. Kenapa?

Editor: Mardianita Olga
Pexels dan Tribun Manado
Seorang guru di Nusa Tenggara Barat (NTB) tetiba dipecat kendati telah mengabdi selama 18 tahun di sekolah. Alasan pemecatan berkaitan dengan ijazah sang guru. 

TRIBUNMADURA.COM - Sebuah peristiwa tak mengenakan tengah dialami oleh seoran guru.

Guru tersebut tiba-tiba saja dilarang mengajar di sebuah sekolah.

Padahal, dia sudah mengabdi selama 18 tahun.

Alasan pemecatan disebut-sebut gegara ijazah yang dimiliki sang guru.

Lantas, seperti apa kronologi kejadian tersebut?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Jurusan yang Paling Dibutuhkan di Rekrutmen CPNS 2023, ada Jurusan yang Bisa Masuk Kemenkumham

Nasib pilu menimpa seorang guru honorer di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), usai dipecat setelah mengabdi selama 18 tahun.

Melansir dari Kompas.com, guru honorer tersebut diketahui mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB.

Sementara identitas guru diketahui bernama Verawati.

Ia pun mengaku terkejut lantaran dirinya mendadak mendapatkan pesan pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," jelasnya.

Sementara dilansir dari Tribun Manado, alasan dipecatnya Verawati diketahui karena dirinya merupakan lulusan diploma dua atau D2.

Pihak sekolah justru memberinya saran agar pindah menjadi operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved