Berita Viral
Nasib Guru Sudah Mengabdi 18 Tahun Tetiba Dipecat, Alasan Gegara Ijazah, ‘Padahal Tunggu Wisuda’
Guru ini tetiba tak diperbolehkan mengajar meski sudah mengabdi di sebuah sekolah selama 18 tahun. Kenapa?
Diketahui, Pak Guru tersebut bernama Pak Akbar.
Banyak orang membicarakan peristiwa yang menimpanya.
Hal tersebut berkat unggahan @deni_ali28 di TikTok pada Kamis (5/10/2023).
Postingan tersebut diunggah bersamaan dengan dua bait caption.
"Sedih sekali melihat keadaan guru saat ini. Semuanya serba salah," tulis pemilik akun.
Dalam video berdurasi 22 detik itu, Pak Akbar tersorot dengan mengenakan kemeja putih.
Teks video menjelaskan apa yang terjadi pada Akbar.
"Pak Akbar, dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat. Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan."
Lebih lanjut, Pak Akbar meminta doa atas sidang yang akan ia hadapi.
"Mohon doanya, guru-guru sekalian," ujar Pak Akbar.
Akun tersebut juga mengunggah video aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jumat (6/10/2023).
Tak hanya dilaporkan ke polisi, Akbar juga dituntu sebesar Rp 50 juta.
"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur."
"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.
Baca juga: Polres Pamekasan Sosialisasi Rekrutmen Anggota Bintara Polri ke Siswa, Ini Kategori Syaratnya
guru dipecat usai mengabdi 18 tahun
Nusa Tenggara Barat
guru
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
Wanita Tak Sadar Diajak 2 Sosok Misterius sampai Tercebur ke Sumur 12 Meter, Selamat Berkat HP |
![]() |
---|
Sudah Diusir dari Rumah, Istri Malah Dibacok Suami Usai Minta Cerai, Polisi: Tak Berniat Bunuh |
![]() |
---|
SMA Gibran di Australia Ternyata Cuma Tempat Bimbel? Dokter Tifa Yakin Wapres Tak Punya Ijazah SMA |
![]() |
---|
Dosen Terduga Penganiaya Dokter Disanksi Tegas, Dekan Singgung Birrul Walidain |
![]() |
---|
Nasib Polisi Kegocek Jasa Pembuatan SKCK Kilat, Rugikan Warga Rp330 Ribu, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.