Pemilu 2024

Respon Terbaru Emil Dardak Komentari Keputusan DKPP, Pencalonan Gibran Sudah Sesuai Konstitusi

Juru Bicara Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak, berkomentar singkat terkait putusan DKPP yang hari ini ramai diberitakan lini

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TribunMadura/ Bobby Constantine Koloway
Juru bicara Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak saat memberikan penjelasan di Surabaya, Senin (18/12/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Juru Bicara Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak, berkomentar singkat terkait putusan DKPP yang hari ini ramai diberitakan lini media massa.


Emil yang juga Ketua Partai Demokrat Jawa Timur meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk kembali mencermati secara lengkap putusan Ketua DKPP Heddy Lugito.


"Silahkan dicermati lebih dalam lagi statement ketua DKPP, Bapak Heddy Lugito," kata Emil Dardak yang juga Wagub Jatim singkat saat dikonfirmasi Harian Surya, Senin (5/2/2024) sore. 


Dikatakan Emil bahwa sejatinya DKPP sudah menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP juga menyatakan KPU menjalankan hal-hal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Emil Dardak kemudian menunjukkan kutipan pernyataan dan keputusan DKPP. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi.


"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.


Sebagaimana diberitakan oleh Kompas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menegaskan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum tidak berpengaruh terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan DKPP hanya bersifat etik kepada individu penyelenggara pemilu dan bukan berkaitan dengan proses pemilu.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024), menyatakan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.


DKPP menyatakan tindakan ketua dan anggota KPU menindaklanjuti putusan MK sudah sesuai konstitusi. Namun, ada tindakan para teradu yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.


Terkait dengan hal itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.


Ditemui di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin, Heddy mengatakan, putusan DKPP itu tidak berdampak pada proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 


Sebab, kasus yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dan tidak terkait dengan proses pemilu.


”Putusan ini murni putusan etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran,” ujarnya.

 

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved