Pemilu 2024

Jawaban Santai Gus Miftah soal Putusan DKPP Terhadap Pendaftaran Gibran: Tidak Berpengaruh

Kiai kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab dikenal sebagai Gus Miftah turut berkomentar terkait putusan DKPP

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TribunMadura/ Fatimatuz Zahroh
Jawaban Santai Gus Miftah soal Putusan DKPP Terhadap Pendaftaran Gibran: Tidak Berpengaruh 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kiai kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab dikenal sebagai Gus Miftah turut berkomentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU dan anggotanya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Bahkan DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan keras pada Ketua KPU selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Ditemui saat hadir dalam acara HUT Iwapi Jatim ke-49 di Hotel Samator Surabaya, Gus Miftah bahwa putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

“Kan itu etika saja. Itu tidak berpengaruh terhadap pencalonan Mas Gibran, yang dinyatakan melanggar kan ketua KPUnya,” tegas Gus Miftah.

Tidak hanya itu, Gus Miftah menyatakan bahwa adanya dinamika ini tidak akan mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurutnya saat ini sudah mengungguli yang lain. Bahkan ia tetap optimistis bahwa Prabowo-Gibran akan menangi Pilpres 2024 sekali putaran.

Baca juga: Gaungkan Pemilu Damai 2024, Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

“Tidak berpengaruh pada perolehan suara juga lah. Ini tinggal menghitung hari saja sekarang. Sekali putaran insya Allah,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Gus Miftah tersebut juga senada dengan apa yang disampaikan DKPP bahwa meski memberikan sanksi pada Ketua KPU, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu.

Di sisi lain, Gus Miftah pun menyebutkan bahwa pada waktu yang tinggal menunggu hari ini, pemilih akan semakin yakin untuk memilih Prabowo-Gibran. Terutama melihat performa dari Prabowo dalam debat capres terakhir beberapa waktu lalu.

Pengasuh pondok pesantren Ora Aji Slemen ini menyebut closing statemen Prabowo dalam debat kemarin sangat luar biasa dan menyejukkan.

“Closing statement Mas Prabowo luar biasa dan sangat mendinginkan. Kalau yang satu adem, yang satu menampakkan kecerdasannya dan yang satunya embuhlah. Saya rasa closing statemen Mas Prabowo mencerminkan bahwa beliau adalah calon pemimpin yang akan membawa adem Indonesia,” tegasnya.

Di akhir, Gus Miftah pun berpesan pada masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan meski beda pilihan di Pemilu 2024 ini. Sebab urusan pilpres hanya menghitung hari, tapi menjaga persatuan harus dilakukan selamanya.

“Saya selalu katakan pesta demokrasi lima tahun sekali. Jadi nggak usah kagetan. Beda pilihan itu biasa. Pesan saya adalah politik secukupnya persaudaraan selamanya,” pungkas Gus Miftah.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved