Pemilu 2024
KPU Bangkalan Kena 11 Peringatan Keras karena Langgar Kode Etik Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di sebuah kafe di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan, Jumat (9/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh juga membeberkan penanganan pelanggaran sejak tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak Juni 2023 silam. Termasuk juga penanganan pelanggaran selama 70 hari masa kampanye yang akan berakhir besok, Sabtu (10/2/2024).
“Selama 70 hari masa kampanye kami telah menangani sejumlah enam laporan dan tiga temuan. Memang yang sangat ironis adalah masalah kode etik, terutama penyelenggara pemilu di sebelah (KPU Bangkalan). Ini KPU mungkin masih dalam perjalanan,” ungkap Mustain.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bangkalan menghadirkan perwakilan dari organisasi kemahasiswaan, LSM, awak jurnalis, hingga perwakilan masyarakat. Termasuk mengundang pihak KPU Bangkalan yang tidak kunjung hadir hingga acara selesai.
“Untuk teman-teman jajaran KPU (Bangkalan), satu peringatan tertulis karena pelanggaran kode etiknya, 11 kali peringatan keras dan satu orang (KPPS) yang telah diberhentikan,” papar Mustain.
Baca juga: Klarifikasi Ponpes Tebuireng, Nyatakan Tak Terlibat Politik Praktis dalam Kontestasi di Pilpres 2024
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten memerintahkan KPU Bangkalan untuk kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu. Perintah tersebut tertuang dalam putusan Sidang Dugaan Administratif Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan di ruang sidang bawaslu setempat, Kamis (18/1/2024).
Dalam putusan sidang yang disampaikan Mustain selaku Ketua Majelis memutuskan, pertama menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Kedua memerintahkan kepada KPU melakukan pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu dengan memperbaiki tata cara prosedur atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mustain memaparkan, penanganan pelanggaran sejak Juni 2023 atau dimulainya tahapan Pemilu 2024 hingga hari ini total sejumlah 10 laporan dan 10 temuan. Terdiri dari sebanyak 9 pelanggaran administrasi yang berujung 2 putusan dan 7 rekomendasi.
Adapun jenis pelanggaran, lanjutnya, terdapat 17 kasus kode etik yang sudah ditangani Bawaslu Bangkalan yang berujung 12 rekomendasi serta 5 kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil dan materil.
Termasuk satu kasus pidana pemilu di Kecamatan Galis namun akhirnya dihentikan atau dicabut oleh pelapor. Sedangkan perundang-undangan lainnya ada juga berkaitan dengan rekomendasi netralitas ASN sebanyak satu kasus.
“Besok (Sabtu) adalah hari terakhir kampanye, karena Hari Minggu sudah masuk masa tenang. Tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye dan tebaran APK,” paparnya.
Mustain menambahkan, pihaknya sudah beberapa kami menyampaikan bahwa Bawaslu Bangkalan beserta jajaran harus mengakui tidak mampu untuk menjangkau semua lini, semua desa, hingga semua TPS pada saat hari H pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024.
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.