Pemilu 2024
Syarat Lengkap Pilpres 2024 Bisa Digelar 1 Putaran, Tak Hanya soal Suara Lebih dari 50 Persen
Inilah syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran. Ternyata tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen.
TRIBUNMADURA.COM- Inilah syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran.
Ternyata tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen.
Ada beberapa syarat lainnya yang haru dipenuhi.
Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi pada Pemilu 2024.
Dengan agenda Pilres 2024 dan Pileg 2024.
Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia akan berlangsung pada Rabu 14 Januari 2024.
Tiga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertarung adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan adanya tiga capres-cawapres, potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran pun terbuka.
Lantas, apa syarat Pilpres 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran?
3 syarat Pilpres satu putaran
Dilansir dari TribunPontianak, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Baliho Besar Bergambar Prabowo Masih Aman di Bangkalan, Kok Bisa?
Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:
- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.
Skenario pilpres dua putaran
Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jadwal pilpres putaran kedua
Pemerintah telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilpres 2024 putaran kedua melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Juni 2022.
Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2024 pada putaran kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
- Kampanye: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
- Penetapan hasil Pilpres 2024
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.
Harapan Besar NU dan Muhammadiyah pada Pilpres 2024: Apa Pun Hasilnya Kita Terima
Dua organisasi kemasyarakatan Islam besar Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, berharap pemilihan presiden tetap kondusif hingga seluruh prosesnya selesai.
NU dan Muhammadiyah mendorong agar pemilihan presiden bisa berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan sesuai asas pemilu yang telah disepakati bersama.
“Kami gembira kampanye berjalan lancar, tak ada insiden yang mengganggu proses politik ini."
"Harapan kita tetap lancar sampai selesai, apa pun hasilnya kita terima,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta dalam rilis yang diterima, Sabtu (10/2/2024).
Gus Ipul, sapaan akrabnya, tidak memungkiri bahwa suhu politik memanas selama proses pilpres ini berjalan, akan tetapi semua pihak bisa menempatkan diri dengan baik dan memaklumi sebagai bagian dari dinamika politik.
Jika ada imbauan oleh sementara kalangan dan harapan agar pemilu bebas dari pelanggaran, Gus Ipul, melihat hal itu lumrah.
"Saya sekian kali berkontestasi di pemilu dan selalu ada imbauan agar tidak ada kecurangan," katanya.
Instrumen yang ada, kata Gus Ipul, dapat digunakan oleh pihak yang tidak puas dengan jalan menempuh jalur-jalur yang sudah disiapkan oleh konstitusi.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, semua pihak harus menerima apa pun hasil pemilihan presiden sebagai hasil pilihan rakyat dan wujud kedaulatan rakyat.
Ia pun berpesan agar pihak yang menang maupun yang kalah bisa bersikap patut dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Yang menang jangan jumawa, yang kalah legawa, setelah pemilu kembali bersatu,” katanya.
Menurut Mu’ti akan bagus bila setelah pemilihan presiden ada proses rekonsiliasi dan akomodasi sehingga tidak ada istilah “the winner takes it all”, yang menang mengambil semuanya sementara yang kalah disingkirkan.
“Saya kira itu bukan bagian dari karakter dan sistem politik kita. Kita tidak mengenal pemerintah yang berkuasa dan partai yang oposisi."
"Semua adalah bagian dari pilar demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Gus Ipul dan Abdul Mu’ti berharap tidak ada pihak yang mengerahkan massa manakala terjadi perselisihan hasil pemilihan presiden dan menyerahkannya pada mekanisme hukum.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pilpres 2024
syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
TribunMadura.com
berita terkini
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.