Pemilu 2024
Ribuan Surat Suara Rusak Dibakar di Gresik, Ada Warna Partai yang Buram
Sebanyak 9.949 surat suara rusak dan kelebihan di Kabupaten Gresik dibakar di dalam tong. Surat suara yang rusak itu, jenis kerusakannya macam-macam.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sebanyak 9.949 surat suara rusak dan kelebihan di Kabupaten Gresik dibakar di dalam tong. Surat suara yang rusak itu, jenis kerusakannya macam-macam.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni menuturkan, jenis kerusakan surat suara yang rusak mulai dari warna partai agak buram. Kemudian ada surat suara untuk pemilihan Presiden tidak ada gambarnya.
"Kerusakana bisanya gambar partai warnaya pudar, kita nyatakan surat suara rusak. Ditemukan robek, ditemukan surat suara untuk pilpres tidak ada gambarnya kita nyatakan rusak," ujar Roni sapaan akrabnya, Rabu (13/2/2024).
9.949 ribu surat suara yang dimusnahkan. Masing-masing terdiri dari surat Pilpres dan DPR RI, DPD, DPRD Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten. Surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Gresik paling banyak yang dimusnahkan, karena kelebihan surat suara mencapai 8.313.
Baca juga: Pak RT di Bangkalan Sambat, Hingga Malam Formulir C6 Belum Tersebar Merata: Saya Nyoblos di TPS Lain
Roni memastikan surat suara yang masuk kategori rusak di Gresik tidak ada yang sudah tercoblos.
"Tidak ada yang kecoblos, sesuai regulasi KPU surat suara rusak maupun kelebihan kirim bahwa H-1 pemungutan suara harus dimusnahkan," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.