Pilpres 2024

Arti Kata Quick Count Pilpres 2024, Kapan Bakal Ditayangkan? Simak Pula Link Hitung Cepat

Apa itu quick count Pilpres 2024? Kata tersebut biasa disebut pula dengan sebutan hitung cepat.

Editor: Mardianita Olga
Tribunews
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

TRIBUNMADURA.COM - Hari ini, Rabu (14/2/2024), masyarakat Indonesia akan memilih tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam Pilpres 2024, publik tentu ingin mengetahui secara cepat capres dan cawapres terpilih.

Sebab itu, banyak istilah asing beredar, salah satunya adalah quick count atau hitung cepat.

Lantas, apa arti kata quick count Pilpres 2024 ini?

Kapan quick count Pilpres 2024 bisa tayang?

Simak pula link quick count 2024 di bawah ini!

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Pilpres 2024 resmi digelar pada Rabu (14/2/2024) hari ini. Di Pilpres 2024, masyarakat akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah mencoblos, masyarakat dapat memantau hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024.

Quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Masyarakat pun dapat memantau hasil quick count Pilpres 2024 dari jam ke jam melalui link yang tersedia.

Arti kata quick count Pilpres 2024 sendiri adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, tapi apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Yang perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.

Sehingga bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.

Hasil hitung resmi Pilpres 2024 dari KPU baru akan diketahui sebulan kemudian atau sekira 20 Maret 2024.

Sebab KPU akan melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Nah, dalam quick count Pilpres 2024, salah satu lembaga survei yang melakukan hitung cepat adalah Litbang Kompas.

Dikutip dari kompas.id, Litbang Kompas melakukan hitung cepat yang dimulai sejak proses pemungutan suara dilakukan di sebuah TPS, mulai waktu bagian timur, tengah, dan barat Indonesia.

Hitung cepat Kompas memiliki beberapa keunggulan, semisal data ditarik dari 2.000 TPS sampel dari 820.161 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Link cek quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu (4/2/2024).
Link cek quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu (4/2/2024). (YouTube Tribunnews.com)

Keandalan hitung cepat Kompas sebagai rujukan hasil Pemilu 2024 ditopang metode sampling acak sistematis dengan tingkat kepercayaan 99 persen dan simpangan kesalahan yang diperkirakan kurang dari satu persen.

Selain Litbang Kompas, ada sejumlah lembaga survei lain yang juga akan menggelar quick count Pilpres 2024.

Misalnya Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indo Barometer, Indikator, Populi Center, Charta Politika, SMRC, dan Poltracking.

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

Adapun link quick count Pilpres 2024 bisa diakses di sini >>> LINK.

---

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Madura dan Pemilu 2024 lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved