Pemilu 2024
Syarat Masih Bisa Coblos di TPS Pemilu 2024 Meski Tak Bawa Formulir C6
Inilah syarat masih bisa coblos di TPS Pemilu 2024 meski tanpa bawa Formulir C6. Simak syarat lengkapny di sini!
Editor:
Januar
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.