Pemilu 2024

Syarat Masih Bisa Coblos di TPS Pemilu 2024 Meski Tak Bawa Formulir C6

Inilah syarat masih bisa coblos di TPS Pemilu 2024 meski tanpa bawa Formulir C6. Simak syarat lengkapny di sini!

Editor: Januar
Canva
Ilustrasi Pemilu 

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved