Pemilu 2024

Dua Petugas KPPS di Surabaya Meninggal Dunia, Ratusan Lainnya Sakit

Dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas. Kemudian, ratusan lainnya mengalami sakit.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat melaksanakan perhitungan suara di TPS di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas. Kemudian, ratusan lainnya mengalami sakit.

Mengutip data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, dua petugas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Imnesti Aufa asal Plemahan dan Joko Budiono asal Krukah Utara. Keduanya meninggal tak lama setelah menyelesaikan proses pemungutan suara.

"Kami sudah menerima laporan ini," kata Sekretaris KPU Kota Surabaya Titus Saptadi di Surabaya, Sabtu (17/2/2024).

Joko Budiono (52), merupakan, ketua KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo. Ia sempat mengalami sakit mendadak pada Sabtu (27/1/2024) hingga menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu rumah sakit di sekitar Jalan Kapuas, Kecamatan Tegalsari.

Namun, akhirnya ia memutuskan tetap bertugas selama pemungutan suara Pemilu, Rabu (14/2/2024). Usai pemungutan, kondisinya terus memburuk hingga menjelang waktu penghitungan atau sekitar 15.00 WIB, secara tiba-tiba tidak sadarkan diri.

Ia kemudian dirawat hingga akhirnya pada Jumat (16/2/2024), Joko dinyatakan meninggal dunia. Ia disebut memiliki riwayat gula darah tinggi dan penyakit penyerta (komorbid).

Baca juga: Bawaslu Bangkalan Terima Bukti Video KPPS Coblos Banyak Surat Suara, Bakal Pemungutan Suara Ulang?

Sedangkan, satu petugas KPPS lainnya atas nama Imnesti Aufa (22), asal Jalan Plemahan meninggal dunia. Imnesti mengalami kecelakaan lalu lintas seusai merampungkan tugas di TPS 41, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mempersiapkan santunan kematian bagi dua petugasnya yang meninggal dunia. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 untuk pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan, kami proses sesuai prosedur administrasi dan secara faktual," kata Titus.

Titus menyebut dana santunan itu senilai Rp36 juta dan akan diberikan secara langsung kepada masing-masing keluarga atau ahli waris. "Kemudian dapat diberikan biaya pemakanan Rp 10 juta, jadi kalau yang 10 juta bunyinya dapat diberikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Titus menjelaskan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris menyesuaikan dengan masa kerja KPPS yang terhitung sejak awal dilantik hingga akhir masa tugas. "Jadi harus kami teliti, mereka sudah dilantik tanggal 25 Januari dan batas terakhir 25 Februari bisa kami cover nanti santunanya," ucapnya.

Saat ini KPU Kota Surabaya masih mengupayakan mengumpulkan administrasi dua KPPS yang meninggal dunia dengan berkoordinasi bersama para ahli waris. "Kami laporkan ke KPU Provinsi untuk diteruskan kepada KPU RI, setelah ada perintah kami akan menindaklanjuti," ujarnya.

Selain itu, ratusan petugas KPPS lainnya disebut juga sempat mengalami sakit saat bertugas. Data Dinas Kesehatan Surabaya selama Rabu-Kamis (14-15/2/2024), jumlah petugas KPPS yang sakit mencapai 137 orang.

Sebanyak 136 sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas. Sedangkan satu orang dirujuk ke RSUD dr Soetomo namun diizinkan pulang pada Jumat (16/2/2024).


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved