Pemilu 2024

Polisi di Pamekasan Tutupi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dari Wartawan, KPU Justru Membolehkan

Polres Pamekasan, Madura mengklarifikasi perihal melarang wartawan meliput proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung PKP RI

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers di ruang Humas Polres Pamekasan, Jumat (8/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura mengklarifikasi perihal melarang wartawan meliput proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung PKP RI, Jalan Raya Kemuning.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membenarkan peristiwa pelarangan wartawan meliput rekapitulasi suara di Gedung PKP RI tersebut.

Kronologinya, pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ada beberapa wartawan yang tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Kemuning depan gedung PKP RI Pamekasan yang menjadi tempat dilaksanakannya Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.

Menurur dia, hal ini terjadi karena adanya mis komunikasi antara pihak KPU dengan anggota yang bertugas di lapangan.

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Sumenep Diperpanjang, Kecamatan Arjasa Belum Tuntas

Sepengetahuan anggota Polres Pamekasan, informasi dari KPU bahwa yang boleh masuk adalah orang yang hanya memakai "ID CARD RESMI KPU".

"Ketika ada awak media yang menunjukkan Id Card Media mereka, anggota melarang masuk," kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (8/3/2024).

Tak hanya itu, misskomunikasi ini terjadi juga karena aturan-aturan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemilu 2024 kurang adanya sosialisasi kepada anggota Kepolisian yang sedang bertugas, contoh tentang boleh tidaknya pers meliput Rekapitulasi Pemilu.

Adanya peristiwa tersebut pihaknya mengklarifikasi kepada Kapolres Pamekasan selaku pimpinan di Polres Pamekasan dan kepada Kabag Ops selaku pengendali di lapangan bahwa disebutkan tidak ada perintah untuk melarang Pers meliput rekapitulasi Pemilu di PKPRI.

"Jadi tindakan anggota di lapangan tersebut karena adanya kesalahpahaman," ujarnya.

AKP Sri Sugiarto mewakili Polres Pamekasan memohon maaf atas kejadian tersebut, terutama mengenai anggota Polres Pamekasan yang bertugas sudah dilakukan pemeriksaan terkait apa yang telah dilakukannya.

"Alhamdulillah setelah adanya koordinasi pihak Polres dengan KPU, akhirnya pihak KPU memberikan ruang kepada media untuk meliput jalannya rekapitulasi Pemilu 2024 di gedung PKPRI Pamekasan," tutupnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved