Ramadan 2024

Hukum Memeluk dan Mencium Pasangan saat Puasa Ramadan, Apakah Bikin Batal? Simak Penjelasannya

Apakah memeluk dan mencium pasangan diperbolehkan saat puasa Ramadan? Simak hukumnya di bawah ini!

Editor: Mardianita Olga
Freepik.com
Ilustrasi - apakah boleh mencium dan memeluk pasangan saat puasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa seseorang? 

TRIBUNMADURA.COM - Apakah kita boleh memeluk dan mencium pasangan saat puasa Ramadan?

Seperti diketahui, selama puasa, umat Muslim harus menahan nafsu dari rasa lapar, haus, dan syahwat.

Sebab itu, pasangan suami dan istri dilarang melakukan hubungan intim saat puasa.

Namun, bagaimana dengan hukum memeluk dan mencium pasangan saat puasa?

Apakah kegiatan itu bisa membatalkan puasa?

Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca juga: Apakah Boleh Nonton Drama Korea saat Puasa Ramadan? Inilah Jawaban Ustaz, Syarat & Ketentuan Berlaku

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Hukum memeluk dan mencium pasangan saat puasa

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika sedang menjalankan puasa Ramadhan ialah hukum berciuman dan berpelukan di siang hari.

Apakah berciuman bisa membatalkan puasa Ramadhan?

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, puasa dinyatakan batal jika keluar mani karena berciuman.

Sehingga, apabila ciuman atau pelukan tersebut tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani maka tidak membatalkan puasa.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi Muhammad SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sehingga dapat disimpulkan berciuman dan berpelukan di siang hari tidak membatalkan puasa.

Selain itu, keluar air mani karena mimpi basah pun tidak membatalkan puasa.

Menurut Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, pada dasarnya mimpi merupakan suatu hal di luar kesengajaan manusia.

Sehingga jika seseorang mimpi basah di siang hari saat bulan puasa maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?

Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sebelum Masuki Bulan Ramadan Apakah Membuat Puasa Tidak Sah? Simak Jawaban Ustaz

"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" ungkap Tsalis Muttaqin.

Meski demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah di siang hari saat bulan puasa harus melakukan mandi besar atau mandi wajib.

Tsalis Muttaqin menekankan bahwa saat melakukan mandi besar, seseorang tersebut harus memastikan bahwa tak ada air yang masuk ke dalam tubuhnya.

Pasalnya, hal tersebutlah yang justru dapat membatalkan puasanya.

"Tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul, jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuhnya, yang itu justru membatalkan puasanya," imbuhnya.

Hukum berhubungan intim di siang hari saat puasa

Sementara itu, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan intim atau jima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa.

Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah sebagai berikut:

Baca juga: Hukum SIkat Gigi saat Puasa Ramadan, Bagaimana dengan Kumur-kumur? Ternyata Ada Batas Waktunya

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya (budak).

2. Namun, kalau tidak mampu memerdekakan hamba sahaya (budak), maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu lagi maka harus memberi makan enam puluh orang miskin.

4. Kalau masih tidak mampu juga, maka bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Selain itu penting, diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki.

Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.

Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadhan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.

Di mana Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban). Ada pula hadis lain yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).


----

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Madura dan Ramadan 2024 lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved