Ramadan 2024

Puasa tapi Tak Salat Lima Waktu, Apakah Sah? Inilah Penjelasan Hukumnya dari Ustaz, ‘Bak Kerja’

Penjelasan ustaz tentang hukum puasa Ramadan tapi tak salat lima waktu. 

Editor: Mardianita Olga
Freepik.com
Ilustrasi salat lima waktu yang menjadi kewajiban umat Muslim. Apakah boleh puasa tapi tak salat lima waktu? 

TRIBUNMADURA.COM - Seperti apa hukum puasa tapi tak salat limat waktu? Ini penjelasannya menurut ustaz.

Seperti diketahui, selama Ramadan, banyak umat Muslim yang mempertanyakan hukum-hukum kesahan puasanya.

Beberapa di antaranya adalah hukum merokok saat puasa, hukum berkumur saat puasa, dan sebagainya.

Kali ini adalah hukum puasa tapi tak melaksanakan salat lima waktu.

Lantas, apakah hal tersebut membuat puasa kita tetap sah atau justru tidak sah?

Selengkapnya, simak penjelasan hukumnya menurut pemaparan ustaz di bawah ini!

Baca juga: Seperti Apa Hukum Gosip saat Puasa Ramadan? Menurut Ustaz Berbahaya untuk Pahala, ‘Sia-sia’

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Hukum puasa tapi tak salat lima waktu

Menjalani ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban bagi seluruh umat beragam islam di seluruh dunia.

Namun, terkadang ada saja orang yang menjalankan ibadah puasa tapi tidak menunaikan salat lima waktu.

Lalu bagiamana hukumnya dalam ilmu agama islam bagai hamba yang berpuasa tapi tidak salat lima waktu.

Ustaz Abdul Malik yang juga tokoh agama di RT 01/12 Kekurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat akan menjelaskan.

Ustaz Malik, sapaan akrab Abdul Malik mengatakan, Allah telah menjanjikan kepada hambanya yang berpuasa maka akan digolongan sebagai orang bertakwa.

"Kalau berpuasa tapi tidak menjalankan ibadah lima waktu, itu sama saja dia tidak dapat apa-apa puasanya," ucapnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu.

Menurutnya, berpuasa itu tidak hanya menahan haus dan lapar saja, tapi juga harus bisa mengendalikan hawa nafsu, emosi dan segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved