Berita Terkini Bangkalan

Menjelang Pesta Pernikahan, Pria di Bangkalan Malah Dijebloskan ke Penjara Karena Edarkan Narkoba

Kegundahan tergambar jelas dari wajah AH (34), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Tersangka atas perkara kepemilikan sabu, AH (34), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Pemuda hanya bisa tertunduk di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kegundahan tergambar jelas dari wajah AH (34), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.

Pemuda itu hanya bisa tertunduk di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (8/5/2024).

AH meringkuk di balik jeruji tahanan di kala hajatan pernikahannya hanya tinggal menghitung hari.

AH ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penggerebekan di rumahnya pada 8 Maret 2024 lalu.

Sebanyak 55 poket narkoba jenis sabu siap edar ditemukan polisi di dalam bambu yang dijadikan penyangga pohon pisang.

“Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka (AH) rencananya mau melakukan pernikahan. Sekitar empat hari lagi, sehingga pernikahannya ditunda."

"Ia menjadi pengedar sabu sejak satu bulanan,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto.

Sebanyak 55 poket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet bertuliskan sebuah toko emas itu dibagi menjadi dua bungkus.

Pada gulungan plastik pertama ditemukan sebanyak 21 poket dan gulungan plastik kedua berisikan 41 poket.

“Memang rencananya dijual, ada sebagian yang sudah terjual, Harganya berkisar mulai Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu per poket."

"Tersangka mengaku kulakan senilai Rp 700 ribu dalam setiap gramnya,” jelas Sarminto.

Saat ini, lanjutnya, personel Satnarkoba Polres Bangkalan tengah memburu keberadaan seorang pria berinisial IM yang diakui tersangka AH sebagai pemasok puluhan poket sabu.

Buronan pemasok sabu kerap berkomunikasi dengan tersangka AH untuk pengambilan sabu.

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana di atas empat tahun penjara.

“Betul, pengedar. Kami mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan aktifitas peredaran narkoba,” pungkas Sarminto.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved