Berita Terkini Sampang

Polda Jatim Bantah ASN Dinas PUPR Sampang Madura Jadi Tersangka: Saksi Terlapor

Kabar ditetapkannya tersangka salah satu ASN di Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Madura tidak dibenarkan oleh Polda Jatim, Rabu (8/5/2024).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Luhur Pambudi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kabar ditetapkannya tersangka salah satu ASN di Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Madura berinisial HM atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan senilai Rp 12 miliar TA 2020 tidak dibenarkan oleh Polda Jatim, Rabu (8/5/2024).

Kabar tersebut berbarengan dengan beredarnya surat panggilan saksi dari Ditreskrimsus Polda Jatim Nomor: S.Pgl/600/V/RES.3.3/2024. Berdasarkan isinya MH telah ditetapkan tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa, saat ini Polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi tersebut.

Sebab, surat panggilan yang beredar luas di Masyarakat dan media tersebut diduga telah diubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Kami akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi tersangka karena surat itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya meminta kepada awak media dan Masyarakat untuk mendukung Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

“Kami mohon public termasuk rekan–rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten dalam hal ini, agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,” pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved