Berita Terkini Sumenep

Puskesmas Talango Sumenep Madura Gandeng Para Kades Untuk Maksimalkan Layanan Program UHC

Untuk memaksimalkan layanan program Universal Health Coverage (UHC), Puskesmas Talango Kabupaten Sumenep, Madura menggandeng para kepala desa (Kades)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Puskesmas Talango, Hudi Kuswoyo saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (8/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Untuk memaksimalkan layanan program Universal Health Coverage (UHC), Puskesmas Talango Kabupaten Sumenep, Madura menggandeng para kepala desa (Kades) untuk sosialisasikan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Puskesmas Talango, Hudi Kuswoyo kepada TribunMadura.com di ruang kerjanya pada hari Rabu (8/5/2024).

"Kita selalu menggandeng para kepala desa (Kades) dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang program UHC di Puskesmas Talango," tutur Hudi Kuswoyo.

Bahkan lanjutnya, untuk saat ini manfaatnya dari program UHC tersebut sudah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di wilayah Puskesmas Talango.

"Karena UHC ini lebih gampang, warga itu hanya dengan menunjukkan KTP bisa langsung berobat dengan gratis," tuturnya.

Bahkan lanjut Hudi Kuswoyo, dengan program warga atau pasien bisa berinap dan juga bisa melahirkan di Puskesmas Talango.

"Setiap hari pengunjung yang datang rata-rata mereka itu UHC, luar biasa. Banyak lah setiap harinya, berkisar 20 - 30an lebih setiap hari," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura telah memberlakukan UHC yang terhitung sejak 7 November 2022 lalu.

Program Universal Health Coverage tersebut, sebagai salah satu sistem penjaminan kesehatan untuk meningkatkan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Terutama, bagi masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pelayanan UHC cukup menyetorkan kartu tanda penduduk (KTP) pasien.

Sebab, layanan ini hanya memerlukan nomor induk kependudukan.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved