Berita Jatim
3 Youtuber Konten Film 'Guru Tugas 2' Resmi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun, Lihat Peran Mereka
iga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.
Mereka diduga kuat melanggar UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, metropolitan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024).
Mengenai peran ketiga orang tersangka itu. Diantaranya, Tersangka Y (27) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.
Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka A (22) pemeran ustad, dan Tersangka S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.
"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2024), ketiga orang tersebut diamankan oleh Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kegaduhan pascapenayangan video film pendek produksi mereka.
Ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang didalamnya terdapat adegan asusila.
Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.
Jalan cerita dalam konten buatan akun tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan.
Namun, ditengah tugas berdakwahnya itu, si tokoh ustad tersebut malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada santriwatinya.
"Nah itu, adegan yang ada di dalam video; Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).
Beberapa hari pascapenayangan, ternyata konten video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat warga Madura.
Terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim.
Seperti perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).
"Jadi mendapatkan kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura. Ini masih diperiksa. Intinya, dia membuat konten yang didalamnya ada unsur SARA-nya," kata mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu.
Guna memberikan kepastian penegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim Siber Polda Jatim mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus viralnya konten film pendek tersebut, dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B.
Sehingga, ungkap Dirmanto, sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam pembuatan film pendek tersebut, diamankan oleh Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani penyelidikan.
Ketiga orang tersebut, diamankan dari tempat yang berbeda di Kabupaten Bangkalan, sejak Rabu (8/5/2024) pagi. Dan status hukum mereka, disebut sebagai saksi terperiksa.
"Sekarang masih dalam terperiksa. Kami masih lakukan pemeriksaan, belum mengarah ke tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari SURYAMALANG.COM, film pendek berjudul Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production kini mengundang kecaman dari sejumlah kalangan pondok pesantren.
Film itu dianggap mencoreng citra guru dan ponpes yang menugaskan guru ke berbagai daerah untuk mengajar
Karena itu, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, menuntut pembuat film segera menghapus video Guru Tugas 2 yang berdurasi 36.47 menit detik itu.
Selain itu, pria pengasuh Ponpes Taman Bunga Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, meminta kepada seluruh pemain film dan kru yang terlibat dalam pembuatan film Guru Tugas meminta maaf secara terbuka.
Karena berbagai film itu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, tak hanya di Madura, juga di Jawa.
Selanjutnya, untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh nanti, pihaknya akan berkoordinasi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU).
Menurut Kiai Apik, panggilan KH Taufiqiurahman, keberadaan guru yang ditugaskan ke berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa, membawa tugas suci dan mulia dari pesantren-pesantren besar, demi sebuah pengabdian untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren.
Dalam tugasnya mereka tidak hanya memiliki bekal ilmu untuk mengajar, melainkan juga menjaga akhlak.
"Jika permintaan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan delik pencemaran nama baik pesantren," kata Taufiqurrahman Khozin, di kantor RMI NU, Pamekasan, Minggu (5/5/2024).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Soal Polemik Bendera One Piece, GP Ansor Jatim: Biarkan Rakyat Berekspresi |
![]() |
---|
Silaturahmi dengan Forkom Jurnalis Nahdliyin, Kang Irwan Ajak Media Bangun Ruang Publik yang Sehat |
![]() |
---|
Bapak di Malang Ajak 3 Anaknya Nyolong Motor, Sudah 17 TKP Disatroni, Polisi: Duit Dipakai Nyabu |
![]() |
---|
Lindungi Petani Indonesia, Pengusaha Asal Jatim Siap Ekspansi Beras Besar-besaran |
![]() |
---|
Pengusaha Asal Jatim Ungkap Penyebab Perbedaan Mencolok Harga Beras di Indonesia dan Vietnam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.