Tim Akeloy Productions Minta Maaf: Siap Take Down Film Guru Tugas, Kuasa Hukum Upayakan RJ

Pihak Akeloy Productions telah menyampaikan permohonan secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang dipicu konten video film Guru Tugas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Saat Zamroni didampingi oleh kru YouTuber konten kreator asal Madura; akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' menyampaikan permohonan maafnya. 

Sosok Ustaz Supri ini dikisahkan bernasib apes diakhir cerita film, karena tidak menjalankan tugas secara baik dan benar sebagai pengajar atau ustaz.

Bukan cuma tidak mengamalkan ajaran dan nasehat dari kiainya di pondok pesantren tempat dirinya dulu menimba ilmu.

Namun, Ustaz Supri malah nekat berbuat tak terpuji, hingga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah satu santriwatinya.

"Sebenarnya, Ustaz Supri itu, ingin menceritakan masa lalunya yang tidak mengemban amanah pondok. Tidak mengemban amanah dari kiai. Menyalahgunakan kepercayaan kiai," terangnya.

Sehingga, akibat dari perbuatannya itu. Nasib Ustaz Supri berakhir 'blangsak' tidak sesukses dan seberuntung adiknya, yakni tokoh Ustaz Kurdi.

Sosok Ustaz Kurdi digambarkan sebagai tokoh protagonis dalam film tersebut, karena memiliki perilaku berwibawa, baik dan terpuji.

Sehingga, pantas digambarkan dalam film, memiliki nasib hidup yang lebih mujur, yakni, dihormati masyarakat dan kaya raya sebagai pengusaha sukses.

"Nah itu, di masa akhir episode, itu menceritakan. Jadi ustaz yang taat dan yang mengabaikan amanah. Itu perbedaannya jauh."

"Kayak Ustaz Kurdi, dikabarkan jadi orang yang sukses dan kaya raya. Beda dengan Ustaz Supri ini, tidak sukses. Akhirnya menjadi pemulung. Jadi orang yang hina, diakhirnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka, Jumat (10/5/2024).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.

Mereka diduga kuat melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 lentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara,

Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, metropolitan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024).

Mengenai peran ketiga orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banyu Bunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu.

Diantaranya, Tersangka YH (25) sebagai pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.

Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka AF (25) sebagai pemeran ustad, dan Tersangka SI (28) sebagai kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.

"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved