Berita Pamekasan

Empat Jurnalis Pamekasan Nekat Datangi Kantor DPR RI, Tuntut Penolakan Revisi UU Penyiaran

Sejumlah Jurnalis dari Kabupaten Pamekasan, Madura menyampaikan sejumlah tuntutan penolakan terhadap revisi UU No 32 T tahun 2002

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Empat Jurnalis Pamekasan yang menyampaikan sejumlah tuntutan penolakan terhadap revisi UU No 32 T tahun 2002 tentang Penyiaran ke DPR RI, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Selasa (21/5/2024) pagi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah Jurnalis dari Kabupaten Pamekasan, Madura menyampaikan sejumlah tuntutan penolakan terhadap revisi UU No 32 T tahun 2002 tentang Penyiaran ke DPR RI, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Selasa (21/5/2024) pagi.

Kedatangan sejumlah Jurnalis dari Kabupaten Pamekasan ke gedung wakil rakyat ini menindak lanjuti demo yang digelar oleh Wartawan Pamekasan pada Jumat (17/5/2024) siang.

Ada empat perwakilan Jurnalis dari Pamekasan yang datang ke Gedung Nusantara DPR RI.

Di antaranya, M. Khairul Umam (Jurnalis Kabar Madura), Dedi Priyanto (Inews TV), Mohammad Holil (Suara Pamekasan) dan Wahyudi (Newssatu).

Koordinator Massa Aksi, M. Khairul Umam mengatakan, pamflet tuntutan dan pernyataan sikap sudah diserahkan secara dimbolis ke Komisi I di depan Gedung Nusantara DPR RI.

Simbolis diterima oleh Aryanto, Pamdal DPR RI.

"Pamflet berisi surat pernyataan, selebaran seruan tentang penolakan RUU Penyiaran," kata M Khairul Umam.

Khairul komitmen akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan RUU Penyiaran ini dikabulkan.

Dia berjanji akan tetap melawan sampai kapan pun.

"RUU Penyiaran ini jelas akan membunuh karakter kuli tinta, dan jelas membungkam kreativitas wartawan/jurnalis," protesnya.

Menurut Khairul, tugas DPR harusnya mensejahterakan rakyat bukan membungkam media.

Dia menyarankan anggota DPR harus belajar UU Pers nomor 40 1999.

"Kami tidak akan diam selama RUU Penyiaran menyesatkan dan membunuh karakter Jurnalis/Wartawan. Kembalikan RUU sebagaimana amanat UU Pers," pintanya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved